Beranda / Pemilu / Pemilu Nasional / Permohonan PHPU Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pemohon, Dalil dan Petitum yang Diajukan ke MK

Permohonan PHPU Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pemohon, Dalil dan Petitum yang Diajukan ke MK

JAKARTA, Portal Pemilu — Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Pokok permohonannya adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan isu utama mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon Wakil Presiden yang menurut para pemohon baru diketahui setelah pelantikan.

Perkara ini menjadi perhatian karena permohonan tidak mempersoalkan penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 secara langsung. Para Pemohon justru mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran, khususnya persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Siapa Para Pemohonnya?

Berdasarkan dokumen permohonan, terdapat 12 Pemohon yang berasal dari organisasi pemantau pemilu, partai politik, perseorangan, kelompok purnawirawan TNI, hingga pengelola lembaga pendidikan nonformal.

Para Pemohon tersebut adalah:

  1. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I, yang dalam permohonan diwakili oleh Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal;
  2. Partai Ummat sebagai Pemohon II;
  3. Denny Indrayana sebagai Pemohon III;
  4. Fachrul Razi sebagai Pemohon IV;
  5. Tyasno Sudarto sebagai Pemohon V;
  6. Slamet Soebijanto sebagai Pemohon VI;
  7. Hanafie Asnan sebagai Pemohon VII;
  8. Soenarko MD sebagai Pemohon VIII;
  9. drg. Moeryono sebagai Pemohon IX;
  10. H.M. Subhan, S.H. sebagai Pemohon X;
  11. Bonatua Silalahi sebagai Pemohon XI; dan
  12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H. sebagai Pemohon XII.

Daftar nama tersebut juga tercatat dalam sistem perkara resmi MK.

Para Pemohon memberikan kuasa kepada tim advokat yang dipimpin antara lain oleh Bambang Widjojanto dan Refly Harun melalui INTEGRITY Law Firm.

Apa yang Dipersoalkan?

Inti permohonan terletak pada syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon mendasarkan argumentasinya pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka kemudian mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam permohonan, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menyatakan belum mendapatkan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Seluruh hal tersebut, menurut para Pemohon, perlu diuji melalui persidangan pembuktian.

Penting dicatat, berbagai pernyataan mengenai adanya cacat administratif, manipulatif, maupun dugaan tindakan terstruktur, sistematis dan terencana (TST) merupakan dalil yang diajukan para Pemohon, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh MK.

Mengapa Permohonan Diajukan Setelah Pilpres dan Pelantikan?

Salah satu persoalan penting dalam perkara ini adalah waktu pengajuan permohonan.

Para Pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024 dan setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.

Dalam permohonannya, para Pemohon berargumentasi bahwa persoalan yang mereka ajukan berbeda karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan yang menurut mereka belum pernah diperiksa dan diputus oleh MK.

Mereka juga membedakan antara mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden setelah menjabat dengan persoalan ketidakmemenuhan syarat pencalonan sejak awal. Menurut argumentasi para Pemohon, apabila seseorang sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan, persoalannya adalah ineligibility atau ketidakmemenuhan syarat untuk menjadi calon, bukan semata-mata persoalan pemberhentian dari jabatan.

Para Pemohon juga menyebut sejumlah upaya untuk memperoleh informasi mengenai dokumen pendidikan telah dilakukan melalui berbagai jalur hukum dan kelembagaan sebelum perkara tersebut dibawa ke MK.

Apa yang Diminta Para Pemohon kepada MK?

Permohonan tersebut memuat delapan petitum utama.

Pertama, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, mereka meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden karena menurut dalil mereka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Keempat, mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, para Pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, yaitu:

  • Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  • Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  • Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional; dan
  • Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

Keenam, para Pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh MPR.

Ketujuh, mereka meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Kedelapan, para Pemohon meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebagai alternatif, para Pemohon meminta MK memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Perkara Belum Menjadi Putusan atas Dalil Pemohon

Dengan demikian, perkara ini setidaknya menghadirkan beberapa persoalan hukum yang perlu dijawab dalam proses persidangan: apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum, apakah MK berwenang memeriksa perkara tersebut, bagaimana ketentuan mengenai tenggat waktu PHPU diterapkan, serta apakah persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan dapat diperiksa dalam perkara PHPU setelah proses pemilu dan pelantikan selesai.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan kedua, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Karena itu, seluruh tudingan mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan, cacat administratif maupun dugaan manipulasi dalam dokumen pencalonan dalam berita ini perlu dipahami sebagai dalil dan argumentasi para Pemohon yang masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, bukan sebagai fakta hukum yang telah dinyatakan benar oleh Mahkamah.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini menjadi menarik bukan hanya karena menyangkut syarat pendidikan seorang calon Wakil Presiden, tetapi juga karena membawa pertanyaan yang lebih luas mengenai batas kewenangan peradilan pemilu, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu PHPU, serta konsekuensi hukum apabila syarat pencalonan dipersoalkan setelah seorang calon terpilih dan dilantik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *