Beranda / Pemilu / Pemilu Nasional / Keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan di MK: Menelusuri Riwayat Pendidikan dan Proses Penyetaraan Gibran

Keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan di MK: Menelusuri Riwayat Pendidikan dan Proses Penyetaraan Gibran

PortalPemilu.com — Persoalan riwayat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bagian penting dalam persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pada Jumat, 2 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Agenda tersebut secara khusus diarahkan untuk menggali proses pendidikan Gibran di Singapura dan Australia, dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya, serta dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang kemudian digunakan dalam konteks persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dari Singapura: KBRI Tidak Menemukan Arsip Pendidikan Gibran

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menjelaskan sistem pendidikan Singapura serta posisi Orchid Park Secondary School dan Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam sistem pendidikan negara tersebut.

Menurut keterangannya, Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri yang berada di bawah Ministry of Education Singapura. Sementara MDIS merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta yang berada dalam kerangka Private Education Act dan pengawasan Committee for Private Education.

MDIS memiliki sejumlah jenjang pendidikan, antara lain professional certificate, diploma, advanced diploma, higher diploma, hingga bachelor. Untuk jenjang bachelor, program dikelola bersama universitas mitra sesuai ketentuan universitas tersebut.

Ketika ditanya mengenai dokumen yang dimiliki KBRI Singapura terkait riwayat pendidikan Gibran, Nur Aeni menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan dokumen yang disimpan di KBRI.

Ketua MK Saldi Isra kemudian memastikan apakah kondisi tersebut berlaku baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Nur Aeni menjawab bahwa memang tidak ditemukan dokumen tersebut.

Dalam pendalaman berikutnya, Nur Aeni juga menjelaskan bahwa KBRI tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan jenjang pendidikan siswa internasional yang masuk sekolah negeri di Singapura. Penentuan jenjang dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan Ministry of Education Singapura.

Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan korespondensi atau catatan konsultasi Gibran dengan KBRI selama menjalani pendidikan di Singapura.

Menurut Nur Aeni, KBRI Singapura telah mencermati pemberitaan mengenai persoalan tersebut, tetapi sampai saat sidang berlangsung belum melakukan langkah khusus, termasuk komunikasi langsung dengan Orchid Park Secondary School. KBRI menyatakan terbuka memberikan dukungan apabila terdapat permintaan klarifikasi melalui jalur resmi dari instansi yang berwenang.

Dari Australia: UTS Insearch dan UTS Disebut Terpisah tetapi Berkaitan

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menjelaskan mengenai sistem pendidikan Australia dan keberadaan UTS Insearch yang kemudian berubah menjadi UTS College.

Menurut Yuli, UTS Insearch dan UTS merupakan entitas yang memiliki registrasi masing-masing sehingga secara kelembagaan merupakan bagian yang terpisah, meskipun saling berkaitan. Berdasarkan handbook UTS Insearch yang dijelaskannya dalam persidangan, lembaga tersebut memiliki berbagai program, termasuk bahasa Inggris, diploma course dan foundation studies.

Yuli juga menerangkan bahwa pathway pendidikan di Australia tidak secara otomatis diklasifikasikan pemerintah Australia sebagai pendidikan setara sekolah menengah atas. Pathway dapat digunakan calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk menuju pendidikan sarjana.

Terkait keberadaan dokumen Gibran di KBRI Canberra, Yuli sebelumnya telah menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran arsip hardcopy maupun softcopy, tidak terdapat pengajuan permohonan dari Gibran.

Dalam persidangan, Yuli juga menyampaikan bahwa KJRI Sydney telah memberikan informasi kepada KBRI Canberra bahwa tidak terdapat permohonan dokumen terkait dari Gibran.

Titik Penting: Bagaimana Pemerintah Indonesia Menyetarakan Pendidikan Gibran?

Setelah keterangan kedua Atase Pendidikan, persidangan beralih kepada Kemendikdasmen.

Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa salah satu persoalan yang perlu dijelaskan adalah persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden, khususnya mengenai bukti pendidikan menengah atau sederajat. Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan dengan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 2019.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Menurut keterangan pemerintah dalam persidangan, dokumen yang diajukan dalam permohonan tersebut berasal dari beberapa tahapan pendidikan, antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh tim layanan penyetaraan berdasarkan persyaratan yang berlaku. Dokumen yang menjadi bagian dari proses tersebut antara lain paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal, ijazah/diploma/sertifikat apabila diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program atau kurikulum, serta dokumen hasil pendidikan sebelumnya.

Penilaian Tidak Berdasarkan Satu Dokumen Saja

Salah satu poin penting dari keterangan Kemendikdasmen adalah bahwa proses penilaian tidak dilakukan hanya terhadap satu sertifikat.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian dilakukan dalam dua aspek.

Pertama, aspek administratif, yakni memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.

Kedua, aspek substantif, yaitu membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dalam konteks Gibran, tim penilai melihat rangkaian pendidikan dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Australia sebagai suatu keseluruhan. Sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, tetapi sebagai bagian dari rekam pendidikan jenjang menengah.

Kemendikdasmen kemudian menjelaskan bahwa mata kuliah yang ditempuh di UTS Insearch, antara lain accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management, disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.

Berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan tersebut, riwayat pendidikan yang dinilai dinyatakan memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Mengapa Surat Keterangan Menyebut “Memiliki Pengetahuan Setara”?

Bagian ini menjadi salah satu titik yang cukup banyak didalami para hakim.

Dalam persidangan, hakim menyoroti redaksi surat keterangan penyetaraan yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch Sydney, Australia, dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK program keahlian akuntansi dan keuangan.

Hakim kemudian mempertanyakan mengapa surat tersebut menggunakan frasa “memiliki pengetahuan setara”, bukan secara langsung menyebut ijazah atau sertifikat yang disetarakan.

Hakim juga mempertanyakan dasar penggunaan dokumen dari UTS Insearch dan bagaimana hubungan dokumen tersebut dengan keseluruhan riwayat pendidikan yang menjadi dasar penilaian.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah terdapat dokumen pendukung yang secara jelas menunjukkan kelulusan pendidikan di luar negeri yang kemudian menjadi dasar penyetaraan dengan SMK.

Certificate of Attendance dan Transkrip Nilai

Dalam pendalaman berikutnya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dalam permohonan pada saat itu antara lain Certificate of Attendance dan transkrip nilai, serta keterangan enrollment.

Dari dokumen tersebut, tim kemudian menilai mata kuliah yang diikuti selama pendidikan di UTS Insearch. Keterangan Kemendikdasmen menyebut pendidikan tersebut berlangsung selama enam semester atau trimester. Hasil penilaian mata kuliah kemudian dibandingkan dengan struktur kurikulum pendidikan Indonesia.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah ada peserta UTS Insearch lain yang mengajukan penyetaraan kepada kementerian, pemberi keterangan dari tim penilai menyatakan bahwa sepanjang pengalamannya sebagai bagian dari tim penilai, permohonan seperti Gibran merupakan satu-satunya yang pernah ditemui untuk UTS Insearch.

Namun, fakta tersebut merupakan keterangan mengenai pengalaman tim penilai dan tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya proses penyetaraan.

Mengapa Pendidikan di UTS Insearch Dihitung dalam Keseluruhan Riwayat Pendidikan?

Dalam pendalaman terhadap dokumen, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian juga memperhatikan durasi dan kesinambungan pendidikan.

Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa terdapat pendidikan selama dua tahun pada jenjang Secondary 3 dan Secondary 4, kemudian dilanjutkan di UTS Insearch. Pendidikan di UTS Insearch disebut berlangsung sekitar Februari 2005 sampai Oktober 2006 atau sekitar satu tahun delapan bulan, dengan enam semester.

Karena sistem pendidikan antarnegara tidak selalu memiliki struktur dan terminologi yang sama, Kemendikdasmen menyatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap keseluruhan rekam pendidikan, termasuk jenjang, lama belajar, hasil belajar, transkrip dan struktur kurikulum.

Surat Penyetaraan Diterbitkan pada 6 Agustus 2019

Berdasarkan keterangan Kemendikdasmen dalam persidangan, setelah proses verifikasi dan penilaian selesai, tim layanan penyetaraan menyiapkan konsep surat.

Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pokok isi surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa nomenklatur “surat keterangan penyetaraan” bukan dibuat khusus untuk satu pemohon. Menurut keterangan kementerian, nomenklatur tersebut memiliki dasar regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 serta ketentuan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lima Hari Kerja: Batas Maksimal Pelayanan

Persidangan juga menyinggung waktu penyelesaian proses penyetaraan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa standar pelayanan penyetaraan pada 2018 menetapkan jangka waktu lima hari kerja. Namun, lima hari tersebut merupakan batas waktu maksimal, bukan waktu minimum yang harus ditunggu.

Dengan demikian, suatu permohonan dapat diselesaikan lebih cepat sepanjang seluruh tahapan telah dilakukan, termasuk verifikasi dokumen, penilaian tim, penyusunan konsep surat, penandatanganan dan penyerahan kepada pemohon.

Apa yang Masih Menjadi Pertanyaan Hakim?

Meskipun Kemendikdasmen telah menjelaskan mekanisme penyetaraan dan dasar penilaian yang digunakan, sejumlah pertanyaan masih didalami oleh para hakim.

Di antaranya mengenai:

  1. Status dan makna “Grade 12” pada UTS Insearch pada periode 2004–2007;
  2. Hubungan UTS Insearch dengan UTS pada periode tersebut;
  3. Dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian;
  4. Hubungan antara pendidikan di Orchid Park Secondary School dengan pendidikan di UTS Insearch;
  5. Dasar penyandingan mata kuliah UTS Insearch dengan program keahlian akuntansi dan keuangan SMK;
  6. Makna dan dasar redaksi “memiliki pengetahuan setara tamat SMK”; serta
  7. Dokumen yang menunjukkan keseluruhan proses pendidikan dan kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya memeriksa keberadaan surat penyetaraan, tetapi juga menggali proses, dokumen, metode penilaian, serta dasar akademik dan administratif yang melatarbelakangi penerbitannya.

Persidangan Belum Menjadi Putusan

Penting untuk dicatat, keterangan yang disampaikan pada sidang 2 Oktober 2026 merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Keterangan Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia merupakan bahan yang didengar dan didalami oleh Mahkamah. Pertanyaan hakim terhadap suatu dokumen atau proses juga tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan bahwa dokumen atau proses tersebut terbukti bermasalah.

Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap perlu dilihat dari keseluruhan alat bukti, keterangan para pihak, saksi dan ahli, serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.

Kesimpulan

Sidang 2 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa persoalan riwayat pendidikan Gibran di MK memiliki beberapa lapisan.

Di satu sisi, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menerangkan mengenai sistem pendidikan di kedua negara serta menyatakan tidak menemukan arsip atau permohonan dokumen tertentu terkait Gibran dalam catatan yang mereka telusuri.

Di sisi lain, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pada 2019 dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk dokumen dari Indonesia, Singapura dan Australia.

Kementerian juga menyatakan bahwa penilaian terhadap riwayat pendidikan tersebut menghasilkan kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK, yang kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Namun, sejumlah aspek mengenai makna Grade 12, dokumen kelulusan, hubungan UTS Insearch dengan UTS, serta dasar akademik penyetaraan masih menjadi materi pendalaman para hakim dalam persidangan.

Dengan demikian, titik penting dari sidang ini bukan sekadar ada atau tidaknya surat penyetaraan, melainkan bagaimana surat tersebut diterbitkan, dokumen apa yang menjadi dasar, dan bagaimana keseluruhan riwayat pendidikan tersebut dinilai setara dalam sistem pendidikan Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *