Beranda / Pemilu / Pemilu Nasional / Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK Jadi Sorotan: Saksi KPU dan Para Ahli Sampaikan Argumentasi Berbeda

Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK Jadi Sorotan: Saksi KPU dan Para Ahli Sampaikan Argumentasi Berbeda

Persidangan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi mengulas proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, verifikasi KPU, hingga batas kewenangan MK setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.

Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026, menghadirkan sejumlah keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon serta Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (Militan GBRN) selaku Pihak Terkait.

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 18.59 hingga 22.56 WIB tersebut berfokus pada sejumlah persoalan hukum yang menjadi bagian dari permohonan, terutama mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, proses pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa kembali persoalan pencalonan setelah tahapan Pemilu Presiden 2024 berakhir.

Dalam persidangan tersebut, Termohon menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi fakta, serta dua ahli, yakni Khairul Fahmi dan Agus Riwanto.

Sementara itu, Pihak Terkait menghadirkan ahli hukum Muhammad Rullyandi dan ahli pendidikan Ina Setiawati. Bawaslu hadir memberikan keterangan kelembagaan, tetapi tidak mengajukan saksi maupun ahli dalam agenda tersebut.

Keterangan para saksi dan ahli memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan dalam memandang persoalan hukum yang diperiksa Mahkamah, mulai dari aspek prosedur administrasi hingga substansi persyaratan pencalonan dan kepastian hukum konstitusional.

Hasyim Asy’ari: Pembentukan PKPU 19/2023 Melalui Tahapan Prosedural

Dalam keterangannya sebagai saksi fakta, Hasyim Asy’ari menjelaskan kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam permohonan.

Menurut Hasyim, penyusunan peraturan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan KPU yang telah diatur secara internal sejak 2022. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan dimulai dari:

  • Perencanaan penyusunan peraturan.
  • Penyusunan rancangan oleh unit terkait.
  • Pembahasan internal KPU.
  • Pelaksanaan uji publik.
  • Konsinyering bersama DPR dan Pemerintah.
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah.
  • Harmonisasi bersama kementerian yang membidangi urusan hukum.
  • Pengundangan setelah proses harmonisasi.

Hasyim menerangkan bahwa gagasan mengenai pengecualian dokumen pendidikan dalam Pasal 18 ayat (3) muncul dalam pembahasan bersama pihak Kementerian Pendidikan. Atas dasar persoalan tersebut, menurut Hasyim, muncul gagasan agar dalam kondisi tertentu dokumen penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pembentukan PKPU tersebut tidak terdapat niat untuk meloloskan atau memudahkan calon tertentu.

Dua dokumen pendidikan yang dijelaskan KPU

Hasyim kemudian menjelaskan dokumen pendidikan yang digunakan KPU dalam menilai persyaratan Gibran Rakabuming Raka. Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam dokumen tersebut diterangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006, yang dinilai setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Dokumen kedua berupa keputusan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut menyetarakan ijazah Bachelor of Science bidang Marketing dari University of Bradford dengan jenjang sarjana.

Berdasarkan kedua dokumen tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa KPU menilai persyaratan pendidikan telah terpenuhi. Menurutnya, dalam pemeriksaan administrasi, dokumen dinilai benar dan sah apabila diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, kecuali terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Hasyim juga menyatakan bahwa klarifikasi terhadap dokumen dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat. Dalam proses yang dijelaskannya, KPU tidak menemukan keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat yang menurut KPU mengharuskan klarifikasi tambahan. Dokumen serupa, menurut Hasyim, juga pernah digunakan dalam proses Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.

Pemohon Mempertanyakan Dasar dan Waktu Munculnya Pasal 18 Ayat (3)

Keterangan Hasyim mendapat pendalaman dari kuasa hukum dan prinsipal Pemohon.

Refly Harun mempertanyakan keberadaan catatan rapat atau minutes of meeting yang dapat menunjukkan secara konkret usulan Kementerian Pendidikan mengenai norma pengecualian tersebut. Pemohon juga mempertanyakan mengapa norma yang dikaitkan dengan persoalan persyaratan calon anggota legislatif justru diterapkan dalam ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Denny Indrayana menyoroti perbedaan antara persyaratan pendidikan yang disebut dalam Undang-Undang Pemilu dengan penggunaan surat keterangan dan ijazah pendidikan tinggi sebagai dasar pemenuhan persyaratan. Ia merujuk pada perkara Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan sebagai contoh perkara yang menurut argumentasinya menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah pendidikan tinggi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban membuktikan kelulusan pendidikan menengah.

Denny juga mempertanyakan siapa yang memasukkan Pasal 18 ayat (3), kapan norma tersebut dimasukkan, dan dalam tahapan pembahasan yang mana perubahan itu terjadi. Dengan demikian, perdebatan tidak hanya berkisar pada keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga pada proses pembentukan norma yang menjadi dasar pemeriksaan dokumen tersebut.

Khairul Fahmi: Sengketa Hasil Pemilu dan Persoalan Jabatan Presiden Merupakan Dua Rezim Hukum Berbeda

Ahli hukum tata negara dan kepemiluan Khairul Fahmi memusatkan keterangannya pada batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Khairul Fahmi, perkara tersebut mempertemukan dua rezim hukum yang perlu dibedakan, yaitu hukum pemilu dan hukum jabatan Presiden serta Wakil Presiden. Ia menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, seseorang berkedudukan sebagai bakal calon, calon, atau pasangan calon terpilih. Setelah pelantikan, status hukumnya berubah menjadi pejabat yang memegang jabatan konstitusional.

Atas dasar perubahan status tersebut, Khairul Fahmi berpendapat bahwa persoalan persyaratan pencalonan yang diajukan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir tidak dapat begitu saja dikembalikan ke dalam mekanisme perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, mekanisme diskualifikasi diterapkan terhadap status calon, sedangkan pemberhentian diterapkan terhadap pejabat yang sedang menjalankan jabatan.

Apabila setelah pelantikan ditemukan persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan, ia berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Empat argumentasi Khairul Fahmi

Dalam keterangannya, Khairul Fahmi mengemukakan sejumlah pokok pemikiran:

Pertama, kedudukan hukum Pemohon.

Menurutnya, hak mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden merupakan hak hukum khusus yang diberikan kepada subjek tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepentingan sebagai pemilih, pemantau pemilu, atau warga negara dalam menjaga integritas pemilu tidak otomatis memberikan kedudukan hukum yang sama dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, batas waktu pengajuan permohonan.

Khairul Fahmi menekankan pentingnya tenggang waktu dalam hukum pemilu untuk menjaga kepastian hukum setiap tahapan. Menurutnya, ditemukannya suatu fakta setelah pelantikan tidak dengan sendirinya melahirkan tenggang waktu baru untuk mengajukan PHPU.

Ketiga, finalitas putusan MK.

Ia menjelaskan dua dimensi finalitas putusan, yaitu finalitas yudisial dan finalitas elektoral.

Finalitas yudisial berarti tidak tersedia upaya hukum lanjutan terhadap putusan MK, sedangkan finalitas elektoral berarti sengketa hasil pemilu harus memiliki titik akhir agar pemerintahan dapat menjalankan mandat konstitusionalnya.

Keempat, keseimbangan keadilan pemilu dan stabilitas konstitusional.

Menurut Khairul Fahmi, pencarian keadilan substantif tetap harus dilaksanakan melalui kewenangan dan prosedur yang sah. Batas mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan, objek yang dapat disengketakan, tenggang waktu, dan forum penyelesaian merupakan bagian dari kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional.

Agus Riwanto: Keabsahan Dokumen, Pembentukan PKPU, dan Verifikasi Administratif

Ahli Termohon lainnya, Agus Riwanto, menyampaikan empat pokok pemikiran, yaitu persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden, dugaan pelanggaran dalam pembentukan PKPU pencalonan, hubungan pendidikan tinggi dengan persyaratan minimal SLTA, serta kekuatan hukum surat penyetaraan dan verifikasi KPU.

Dalam persoalan pembentukan PKPU, Agus menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan terencana harus dinilai melalui pemeriksaan mendalam. Menurutnya, penilaian tersebut perlu didasarkan pada asas legalitas, praduga keabsahan tindakan pemerintah, fakta, serta hubungan kausalitas yang konkret.

Ia berpendapat bahwa proses pembentukan PKPU yang dijelaskan melalui perencanaan, forum pembahasan, konsinyering, hingga harmonisasi merupakan bagian dari prosedur pembentukan peraturan yang lazim. Agus juga menyatakan bahwa apabila suatu peraturan memberikan keuntungan kepada calon tertentu, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesengajaan untuk memfavoritkan calon tersebut.

Verifikasi administratif dan verifikasi faktual

Agus membedakan dua bentuk pemeriksaan dokumen.

Verifikasi administratif berkaitan dengan penilaian bentuk, kelengkapan, keterbacaan, identitas, legalisasi, serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan. Sementara itu, verifikasi faktual dapat dilakukan apabila terdapat keraguan objektif mengenai keaslian dokumen, kewenangan penerbit, isi, atau status hukumnya.

Menurut Agus, pemeriksaan faktual dapat diperlukan apabila KPU menemukan keraguan atau menerima keberatan maupun laporan dari masyarakat, calon lain, atau partai politik peserta pemilu.Dalam keterangannya, Agus juga merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari argumentasi mengenai penilaian keterpenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Ina Setiawati: Persoalan Riwayat Pendidikan dan Program di UTS Insearch

Salah satu bagian yang mendapat pendalaman cukup panjang adalah keterangan Ina Setiawati, ahli pendidikan yang dihadirkan Pihak Terkait.

Keterangan Ina berfokus pada sistem pendidikan luar negeri, khususnya jalur pendidikan yang berkaitan dengan UTS Insearch di Australia. Dalam penjelasannya kepada Majelis Hakim, Ina menyebut program yang diikuti Gibran di UTS Insearch sebagai Diploma of Business.

Ia menerangkan bahwa program diploma tersebut memiliki variasi durasi, mulai dari dua hingga lima semester, bergantung pada kualifikasi peserta yang dinilai oleh institusi pendidikan. Ina menjelaskan bahwa peserta dapat mengikuti jalur pendidikan tertentu melalui kualifikasi O-Level tanpa harus menyelesaikan A-Level terlebih dahulu.

Namun, ketika ditanya apakah Gibran benar-benar menyelesaikan program yang diikuti, Ina menyatakan tidak memiliki data atau bukti langsung mengenai penyelesaian program tersebut.

Perbedaan antara surat penyetaraan dan bukti penyelesaian program

Dalam pendalaman berikutnya, Ina membahas surat keterangan Kementerian Pendidikan yang menyatakan penyelesaian Grade 12 di UTS Insearch. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan analisisnya, terdapat persoalan yang perlu diperjelas mengenai program pendidikan yang sebenarnya ditempuh dan dasar penyetaraannya Ina juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ditelaahnya, terdapat program Advanced Diploma di MDIS yang mungkin menjadi bagian dari jalur pendidikan lanjutan.

Ia menyampaikan kemungkinan adanya transfer kredit atau modul dari pendidikan sebelumnya, tetapi penjelasan tersebut merupakan analisisnya, bukan konfirmasi langsung mengenai seluruh riwayat pendidikan Gibran.

Ketika ditanya Hakim mengenai sertifikat penyelesaian program, Ina menerangkan bahwa peserta yang menyelesaikan program pendidikan pada umumnya memperoleh sertifikat.

Pada bagian akhir keterangannya, Ina menyatakan bahwa secara substantif terdapat penyelesaian pendidikan melalui jalur Advanced Diploma, sembari tetap membedakan analisis pendidikan yang disampaikannya dengan kewenangan tim penilai Kementerian Pendidikan.

Ia juga menyebut bahwa penilaian mengenai kesetaraan kurikulum merupakan kewenangan tim penilai kementerian, bukan kewenangannya sebagai ahli.

Perdebatan Mengenai Dokumen Pendidikan

Keterangan Ina mendapat tanggapan dan pertanyaan dari Pemohon maupun Hakim.

Pemohon menyoroti perbedaan informasi mengenai periode pendidikan yang tercantum dalam sejumlah sumber, termasuk informasi yang disebut berasal dari KPU dan Sekretariat Negara. Pemohon juga mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung berupa sertifikat atau diploma yang dapat memperjelas penyelesaian program pendidikan di luar negeri.

Dalam pendalaman tersebut, muncul persoalan mengenai hubungan antara:

  • Riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School.
  • Program O-Level.
  • Pendidikan di UTS Insearch Sydney.
  • Program Diploma of Business.
  • Kemungkinan pendidikan lanjutan melalui Advanced Diploma.
  • Surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Persoalan yang mengemuka adalah bagaimana dokumen-dokumen tersebut saling berhubungan dan bagaimana status penyelesaian pendidikan dinilai dalam konteks persyaratan pencalonan.

Muhammad Rullyandi dan Persoalan Konsistensi Sikap Hukum

Sebelum memberikan keterangan substantif, ahli Pihak Terkait Muhammad Rullyandi mendapat pertanyaan dari Hakim Arsul Sani mengenai pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.Hakim meminta penjelasan mengenai konsistensi antara pandangan yang pernah disampaikan di ruang publik dengan kesediaannya hadir sebagai ahli dalam persidangan.

Rullyandi kemudian menjelaskan pandangannya mengenai persoalan tersebut dan menyatakan mencabut pernyataan mengenai ilegalitas persidangan dalam forum sidang, meskipun ia menyebut pencabutan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan.

Setelah persoalan itu dibahas, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Bagian ini memperlihatkan bahwa Majelis tidak hanya mendalami substansi argumentasi hukum, tetapi juga memperhatikan konsistensi dan kredibilitas keterangan ahli yang dihadirkan.

Pertanyaan Hakim: Apa yang Sebenarnya Harus Dibuktikan dari Syarat Pendidikan Minimal SLTA?

Salah satu isu penting dalam pendalaman Majelis adalah standar pembuktian persyaratan pendidikan minimal tamat SLTA.

Hakim mempertanyakan apakah pemenuhan persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui ijazah pendidikan menengah secara langsung atau dapat dinilai melalui ijazah pendidikan tinggi yang telah dimiliki seseorang. Persoalan ini menjadi penting karena persyaratan pendidikan minimal bukan hanya berkaitan dengan tingkat pendidikan terakhir, melainkan juga bagaimana ketentuan tersebut dibuktikan secara hukum.

Hakim juga meminta perspektif para ahli mengenai standar yang dapat digunakan secara konsisten dalam pencalonan anggota legislatif, kepala daerah, anggota DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden. Pertanyaan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas hubungan antara persyaratan pendidikan minimal, dokumen pembuktian, dan mekanisme verifikasi oleh penyelenggara pemilu.

Persidangan Berlanjut dengan Pendalaman dari Kementerian Pendidikan dan Perwakilan Pendidikan Luar Negeri

Menjelang akhir persidangan, Mahkamah menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya akan didengarkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Kehadiran para pemberi keterangan tersebut diperlukan Mahkamah untuk mendalami persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dan sistem penyetaraan pendidikan luar negeri.

Mahkamah juga menerima pengesahan alat bukti tambahan dari Termohon, yakni bukti T-33 sampai dengan T-37C.

Persidangan kemudian ditutup pada pukul 22.56 WIB.

Catatan Penting: Perkara Ini Bukan Semata-Mata Persoalan Ijazah

Dari keseluruhan keterangan dalam persidangan 1 Oktober 2026, terdapat beberapa persoalan mendasar yang menjadi perhatian.

Pertama, bagaimana memastikan bahwa persyaratan pendidikan calon pejabat publik dipenuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, bagaimana menilai keabsahan dokumen pendidikan luar negeri dan kewenangan lembaga yang menerbitkan surat penyetaraan.

Ketiga, sejauh mana penyelenggara pemilu wajib melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Keempat, bagaimana membedakan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Kelima, bagaimana menjaga keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan finalitas hasil pemilu.

Seluruh persoalan tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi, keterangan, dan pendalaman dalam proses persidangan. Keterangan saksi maupun ahli tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan hukum Mahkamah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *