
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memperdebatkan persoalan syarat pendidikan calon Wakil Presiden. Dalam jawaban tertulisnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon juga mempersoalkan tenggang waktu pengajuan perkara, kewenangan lembaga yang menangani persoalan pencalonan, proses verifikasi dokumen pendidikan, serta latar belakang pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Perkara ini berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sidang pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026 memang beragenda penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Lalu, apa saja yang disampaikan KPU?
1. KPU mempersoalkan tenggang waktu pengajuan perkara
Salah satu bagian penting dalam jawaban KPU adalah mengenai tenggang waktu. Menurut Termohon, permohonan yang diajukan pada 10 September 2026 telah melewati tenggang waktu yang ditentukan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
KPU menghubungkan persoalan tersebut dengan sejumlah keputusan yang menjadi objek permohonan, yaitu:
| Keputusan KPU | Tanggal | Selisih menurut KPU sampai 10 September 2026 |
| Keputusan No. 1632 Tahun 2023 | 13 November 2023 | 1.032 hari |
| Keputusan No. 1644 Tahun 2023 | 14 November 2023 | 1.031 hari |
| Keputusan No. 360 Tahun 2024 | 20 Maret 2024 | 905 hari |
| Keputusan No. 504 Tahun 2024 | 24 April 2024 | 869 hari |
KPU selanjutnya menyatakan bahwa hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sehingga menurut perhitungannya, batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 23 Maret 2024. Sementara permohonan perkara ini baru diajukan pada tanggal 10 September 2026.
Menariknya, isu tenggang waktu ini bukan hanya muncul dari jawaban KPU. Dalam pemberitaan resmi MK mengenai sidang 23 September 2026, disebutkan bahwa KPU menilai para Pemohon sendiri mengakui permohonannya telah melewati batas waktu tersebut.
Dengan demikian, sejak awal perkara terdapat dua persoalan yang perlu dibedakan: substansi mengenai syarat pendidikan dan persoalan apakah perkara tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU pada waktu diajukan.
2. KPU menjelaskan bagaimana verifikasi dokumen pendidikan dilakukan
Bagian berikutnya berkaitan langsung dengan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam jawabannya, KPU merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur bahwa dokumen persyaratan bakal pasangan calon antara lain berupa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. KPU juga menjelaskan bahwa penerimaan dan verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Menurut jawaban Termohon, pada 27 Oktober 2023 KPU menerima dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian pada 28 Oktober 2023, KPU menerbitkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut KPU menyatakan berkas pasangan tersebut telah memenuhi syarat.
KPU kemudian menyimpulkan bahwa penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen calon Wakil Presiden atas nama Gibran telah dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berlaku pada saat tahapan tersebut dilaksanakan.
Bagaimana dengan lulusan sekolah luar negeri?
Di sinilah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu titik penting dalam perkara. Menurut penjelasan KPU, ketentuan tersebut mengatur keadaan bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU memandang ketentuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan persyaratan pendidikan, bukan sebagai penghapusan persyaratan pendidikan minimum. Dalam jawabannya, KPU juga merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan dokumen pendidikan dari sistem pendidikan asing.
Dengan kata lain, menurut konstruksi jawaban KPU, persoalannya adalah bagaimana dokumen pendidikan tertentu dibuktikan dan diverifikasi, bukan bahwa persyaratan pendidikan minimum bagi calon Presiden dan Wakil Presiden ditiadakan.
3. Mengapa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 menjadi sorotan?
Pasal ini menjadi penting karena para Pemohon mempersoalkan penerapannya dalam perkara. Dalam jawabannya, KPU menyatakan bahwa para Pemohon dinilai keliru memahami konteks Pasal 18 ayat (3).
Menurut Termohon, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa seseorang yang tidak pernah memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dapat begitu saja dianggap memenuhi syarat hanya karena memiliki ijazah perguruan tinggi.
KPU menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan calon yang merupakan alumni sekolah menengah atas luar negeri dan menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi dalam konteks yang diatur oleh PKPU. KPU juga berpendapat bahwa apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan atau keberlakuan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, persoalan tersebut berbeda dari perselisihan mengenai penetapan hasil Pemilu.
Dalam jawaban Termohon, pengujian mengenai legalitas suatu norma peraturan perundang-undangan dipandang sebagai persoalan tersendiri dan bukan objek utama PHPU yang sedang diperiksa.
4. Bagaimana sebenarnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibentuk?
Bagian ini menarik karena berkaitan dengan pertanyaan mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3). Para Pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut dan mengaitkannya dengan pencalonan Gibran. Sementara itu, KPU memberikan uraian mengenai proses pembentukan PKPU untuk menunjukkan bahwa regulasi tersebut melalui tahapan pembahasan sebelum ditetapkan.
Menurut dokumen jawaban KPU, terdapat Rapat Konsinyering dengan Komisi II DPR RI pada 19–20 September 2023 dalam rangka pembahasan sejumlah rancangan peraturan KPU. Salah satu materi yang dibahas adalah rancangan Pasal 18 ayat (3) mengenai pemenuhan persyaratan bagi bakal calon yang merupakan alumni SLTA dengan kurikulum internasional atau berasal dari sekolah luar negeri.
Setelah itu, menurut Termohon, dilakukan tahap pengharmonisasian Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 22–25 September 2023. Dokumen KPU juga memuat rangkaian koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait persoalan persyaratan pencalonan, termasuk persoalan dokumen pendidikan dan ijazah sekolah luar negeri.
Jadi, menurut uraian KPU, Pasal 18 ayat (3) merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi pencalonan yang dibahas sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon berlangsung.
6. Pendalaman dalam persidangan 23 September 2026
Dalam sidang 23 September 2026, agenda resmi MK adalah penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Dalam pemberitaan resminya, MK juga mencatat bahwa KPU menjelaskan persoalan yang diajukan para Pemohon menurut pandangan KPU lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu daripada sengketa hasil pemilu.
Sementara itu, KPU menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan menyebut Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 sebagai dasar bahwa dokumen pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
7. Empat isu utama dalam jawaban KPU
Jika disederhanakan, jawaban Termohon dapat dibaca melalui empat pertanyaan utama:
| Isu | Posisi dalam jawaban KPU |
| Tenggang waktu | Permohonan diajukan jauh setelah batas waktu PHPU yang menurut KPU berakhir 23 Maret 2024. |
| Verifikasi pendidikan | KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon pada Oktober 2023. |
| Pasal 18 ayat (3) | KPU memandang ketentuan tersebut mengatur dokumen pembuktian pendidikan dalam kondisi tertentu, termasuk lulusan sekolah luar negeri. |
| Pembentukan PKPU | KPU menjelaskan adanya pembahasan dengan Komisi II DPR RI, koordinasi dan harmonisasi sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan. |
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperlihatkan bahwa persoalan yang dibawa ke MK memiliki beberapa lapisan.
Lapisan pertama adalah substansi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Lapisan kedua adalah dokumen apa yang dapat digunakan untuk membuktikan persyaratan tersebut dan bagaimana KPU melakukan verifikasi.
Lapisan ketiga adalah kedudukan dan fungsi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Lapisan keempat adalah kapan dan melalui mekanisme apa persoalan mengenai pencalonan dapat dipersoalkan secara hukum.
Dan lapisan kelima adalah sejauh mana persoalan tersebut dapat diperiksa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.




