
Dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan sejumlah hal terkait pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu bagian penting dari keterangan tersebut adalah mengenai verifikasi persyaratan calon dan akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan ini menarik karena pengawasan terhadap pencalonan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen persyaratan calon, tetapi juga bagaimana lembaga pengawas dapat memastikan proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai ketentuan. Bawaslu menerangkan bahwa dalam tahapan tersebut terdapat keterbatasan akses terhadap data dan dokumen dalam SILON.
Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023, tahapan pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi tiga bagian utama, yaitu:
- pendaftaran bakal pasangan calon;
- verifikasi dokumen bakal pasangan calon; dan
- penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon.
Dalam pelaksanaannya, KPU dan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bawaslu sendiri memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan tersebut. Karena itu, akses terhadap informasi mengenai dokumen persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Bawaslu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon di Kantor KPU RI.
Dalam konteks pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu melakukan pengawasan langsung pada 25 Oktober 2023, termasuk terhadap penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Pada saat itu, dokumen persyaratan diserahkan oleh petugas penghubung partai politik kepada KPU. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh tim pemeriksa KPU dengan diawasi oleh tim Bawaslu. Dokumen yang diperiksa antara lain dokumen persyaratan pencalonan, seperti surat pencalonan, kesepakatan antarpartai politik, kesepakatan antara partai politik dan bakal pasangan calon, serta dokumen visi dan misi.
Sementara untuk dokumen persyaratan calon, Bawaslu menerangkan adanya pemeriksaan terhadap antara lain daftar riwayat hidup bakal pasangan calon, surat pernyataan calon bermeterai, dan pas foto.
Pengawasan Dilakukan, tetapi Akses terhadap SILON Menjadi Persoalan
Persoalan kemudian muncul pada saat pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan melalui SILON.
Dalam keterangannya, Bawaslu menyebut bahwa proses pemeriksaan melalui SILON dilakukan secara cepat oleh petugas KPU. Kondisi tersebut membuat tim pengawas Bawaslu mengalami kesulitan untuk mencermati proses pemeriksaan secara lebih mendalam. Bawaslu juga menerangkan adanya pembatasan dalam pelaksanaan pengawasan, antara lain larangan mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Dengan demikian, persoalan yang diterangkan Bawaslu bukan semata-mata apakah dokumen persyaratan calon tersedia, tetapi juga mengenai sejauh mana Bawaslu dapat mengakses dan mencermati data serta dokumen yang menjadi dasar proses verifikasi KPU. Hal tersebut menjadi penting karena pengawasan membutuhkan informasi yang memadai untuk memastikan proses yang dilakukan oleh penyelenggara teknis dapat diawasi secara efektif.
Bawaslu Mendapat Informasi bahwa Akun SILON Telah Diaktifkan
Dalam keterangan selanjutnya, Bawaslu menyebut bahwa KPU mengirimkan Surat Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 November 2023 mengenai pengaktifan akun SILON Presiden dan Wakil Presiden. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa akun Bawaslu yang sebelumnya digunakan pada SILON DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat digunakan pada SILON Presiden dan Wakil Presiden.
Bawaslu kemudian mencoba menggunakan akses tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi. Namun, menurut keterangan Bawaslu, akses tersebut secara faktual tidak dapat digunakan untuk membuka data dan dokumen dalam SILON Presiden dan Wakil Presiden. Ketika melakukan login, muncul pemberitahuan:
“Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login.”
Dengan demikian, meskipun secara administratif Bawaslu telah menerima informasi mengenai pengaktifan akun, pada praktiknya Bawaslu menyatakan belum dapat mengakses data dan dokumen yang terdapat dalam SILON PWP.
Waktu Verifikasi yang Terbatas
Persoalan akses tersebut menjadi semakin penting karena tahapan verifikasi berlangsung dalam waktu yang terbatas. Bawaslu menerangkan bahwa berdasarkan jadwal pencalonan, proses verifikasi bakal pasangan calon telah dimulai sejak 19 Oktober 2023 dan batas akhir verifikasi adalah 3 November 2023.
Menurut Bawaslu, kondisi tersebut membuat waktu yang tersedia untuk memastikan pengawasan verifikasi melalui SILON menjadi sangat terbatas. Bawaslu menyebut bahwa sampai batas akhir tersebut, pihaknya belum dapat melakukan akses login terhadap SILON Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, persoalan yang dihadapi Bawaslu bukan karena tidak melakukan pengawasan. Bawaslu menyatakan telah melakukan pengawasan langsung dan berupaya menggunakan akses SILON yang diberikan, tetapi akses terhadap data dan dokumen dalam sistem tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana yang diharapkan.
Upaya Bawaslu Mendapatkan Akses Sudah Dilakukan Sebelum Tahapan Pencalonan
Keterangan Bawaslu juga menunjukkan bahwa persoalan akses terhadap SILON bukan baru muncul setelah pasangan calon ditetapkan. Dalam proses penyusunan regulasi pencalonan, Bawaslu telah menyampaikan sejumlah masukan kepada KPU.
Pada konsinyering tanggal 19 September 2023, misalnya, Bawaslu menyampaikan pandangan mengenai rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu permintaan Bawaslu adalah agar lembaga tersebut memperoleh akses terhadap seluruh dokumen atau salinan dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar diberikan akses pembacaan penuh terhadap seluruh elemen data dan dokumen pada aplikasi SILON.
Permintaan serupa kembali muncul dalam proses pengharmonisasian rancangan PKPU. Dalam masukan tertulisnya kepada KPU pada 22 September 2023, Bawaslu meminta penegasan mengenai kedudukan Bawaslu dalam kaitannya dengan akses pembacaan SILON Presiden dan Wakil Presiden.
Bawaslu secara tegas meminta dua hal, yakni akses terhadap seluruh dokumen atau salinan dokumen pencalonan serta akses pembacaan penuh terhadap seluruh elemen data dan dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada aplikasi SILON.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akses tersebut telah disampaikan Bawaslu sejak sebelum pelaksanaan tahapan pencalonan.
Persoalan SILON Juga Pernah Dibawa ke DKPP
Keterangan Bawaslu kemudian menghubungkan persoalan akses SILON dengan perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menerangkan bahwa upaya untuk mendapatkan akses data dan dokumen SILON telah dilakukan dengan mengadukan KPU kepada DKPP melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023.
Perkara tersebut kemudian diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, DKPP menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Namun, keterangan Bawaslu juga menyoroti pertimbangan DKPP yang membahas persoalan akses data dan dokumen SILON. Dalam pertimbangannya, DKPP pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan para teradu terkait dugaan pembatasan tugas pengawasan terhadap akses data dan dokumen SILON tidak bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, DKPP memberikan catatan dari perspektif etika kelembagaan. DKPP menilai bahwa penyelenggara Pemilu sepatutnya saling bekerja sama dalam setiap tahapan Pemilu.
DKPP juga menyatakan bahwa untuk ke depan perlu ada pembukaan akses data dan dokumen SILON kepada sesama penyelenggara Pemilu.
Dengan kata lain, Putusan DKPP tersebut tidak menyatakan bahwa pembatasan akses yang dipersoalkan merupakan pelanggaran hukum, tetapi pertimbangan DKPP memberikan perhatian terhadap pentingnya kerja sama dan akses antarlembaga penyelenggara Pemilu agar pengawasan dapat berjalan secara efektif.
SILON: Alat Bantu KPU atau Instrumen yang Harus Terbuka bagi Pengawasan?
Dalam pertimbangan yang dikutip Bawaslu, DKPP juga memberikan penjelasan mengenai posisi SILON.
SILON dinilai bukan instrumen inti dalam pelaksanaan tahapan pencalonan, melainkan merupakan alat bantu bagi KPU. Namun, ketika sistem tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengelola data serta dokumen pencalonan, muncul persoalan mengenai bagaimana lembaga pengawas dapat menjalankan tugasnya apabila tidak memperoleh akses yang memadai.
Inilah titik penting dari keterangan Bawaslu.
Pengawasan tidak hanya berarti hadir secara fisik ketika dokumen diserahkan atau ketika KPU melakukan pemeriksaan. Pengawasan juga membutuhkan kemampuan untuk mencermati proses dan dokumen yang menjadi objek pengawasan. Dalam konteks inilah akses terhadap SILON menjadi bagian dari perdebatan mengenai efektivitas pengawasan.
Sampai Penetapan Calon, Akses Bawaslu Disebut Masih Terbatas
Setelah menerima surat mengenai pengaktifan akun SILON, Bawaslu menyatakan telah mencoba mengakses SILON Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, akses tersebut tetap tidak dapat digunakan.
Bahkan Bawaslu menerangkan bahwa pada 12 November 2023, atau menjelang penetapan pasangan calon, pihaknya kembali mencoba mengakses laman dan akun SILON pada pukul 22.30 WIB dan 23.59 WIB.
Hasilnya tetap sama: Bawaslu tidak dapat menggunakan akses tersebut untuk membuka data dan dokumen, dan sistem masih menampilkan pemberitahuan bahwa akun tidak mempunyai akses untuk login.
Sehari setelahnya, pada 13 November 2023, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, pada 14 November 2023, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pengundian nomor urut pasangan calon.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Bawaslu, upaya memperoleh akses terhadap data dan dokumen SILON telah dilakukan sejak sebelum tahapan pencalonan, disampaikan dalam proses penyusunan regulasi, diupayakan melalui mekanisme kelembagaan, dan kembali dicoba menjelang penetapan pasangan calon.
Namun, sampai tahapan penetapan pasangan calon, Bawaslu menyatakan bahwa akses terhadap data dan dokumen SILON Presiden dan Wakil Presiden masih mengalami pembatasan.
Bagaimana dengan Persyaratan Pendidikan Calon Wakil Presiden?
Dalam perkara yang diterangkan kepada Mahkamah Konstitusi tersebut, persoalan yang diajukan Pemohon antara lain berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu menerangkan bahwa sepanjang tahapan Pemilu 2024, terkait persyaratan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Bawaslu juga menerangkan bahwa sebelumnya terdapat laporan mengenai persoalan pencalonan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan persyaratan usia calon. Namun, laporan-laporan tersebut tidak diregistrasi karena berdasarkan kajian awal Bawaslu dinilai tidak memenuhi syarat materiel. Khusus laporan mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Apa yang Dapat Dipahami dari Keterangan Bawaslu?
Keterangan Bawaslu dalam perkara ini memperlihatkan adanya beberapa lapisan persoalan yang perlu dibedakan.
Pertama, Bawaslu menyatakan telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan, termasuk pengawasan langsung ketika dokumen pasangan calon diserahkan kepada KPU.
Kedua, Bawaslu menyatakan terdapat keterbatasan dalam mengakses data dan dokumen melalui SILON. Bahkan setelah memperoleh surat mengenai pengaktifan akun, Bawaslu menyebut sistem tetap tidak memberikan akses untuk login.
Ketiga, persoalan akses tersebut bukan baru dipersoalkan setelah penetapan pasangan calon. Bawaslu menyatakan telah meminta akses terhadap dokumen pencalonan dan akses pembacaan penuh terhadap data SILON sejak proses penyusunan regulasi pencalonan.
Keempat, persoalan akses SILON juga telah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa DKPP. Putusan DKPP menolak pengaduan, tetapi dalam pertimbangannya DKPP memberikan catatan mengenai pentingnya kerja sama antarlembaga penyelenggara Pemilu serta akses data dan dokumen SILON bagi sesama penyelenggara.
Kelima, dalam kaitannya dengan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden yang menjadi bagian dari pokok permohonan, Bawaslu menerangkan bahwa sepanjang tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan tersebut.
Catatan Penting: Akses Sistem dan Penilaian terhadap Persyaratan Calon adalah Dua Hal Berbeda
Dari keterangan tersebut, penting untuk membedakan antara persoalan akses pengawasan dan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan calon.
Keterbatasan akses Bawaslu terhadap SILON merupakan persoalan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan akses terhadap informasi. Sementara itu, apakah seorang calon memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan merupakan persoalan substantif mengenai persyaratan pencalonan.
Keterangan Bawaslu dalam perkara ini memberikan gambaran mengenai bagaimana kedua persoalan tersebut berlangsung dalam tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan telah melakukan pengawasan, tetapi pada saat yang sama menghadapi keterbatasan akses terhadap data dan dokumen SILON. Di sisi lain, untuk persoalan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden yang secara khusus menjadi bagian dari permohonan, Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Pada akhirnya, bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai seluruh fakta, dokumen, dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Bagi publik, persoalan ini memberikan satu pelajaran penting tentang penyelenggaraan Pemilu: pengawasan yang efektif tidak hanya membutuhkan kewenangan secara normatif, tetapi juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memungkinkan kewenangan tersebut dijalankan secara nyata.
Dalam era digitalisasi Pemilu, SILON bukan sekadar persoalan teknologi. Ia juga berkaitan dengan transparansi, koordinasi antarlembaga penyelenggara, perlindungan data pribadi, serta efektivitas pengawasan terhadap proses pencalonan.
Karena itu, pengalaman Pemilu 2024 dapat menjadi bahan evaluasi untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: sejauh mana akses digital antara KPU dan Bawaslu perlu dibangun agar proses pencalonan dapat diawasi secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi?





