“Apakah politik hanya menjadi urusan politisi, partai politik, atau pemerintah?“
Jawabannya tidak.
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk ikut terlibat dalam kehidupan politik. Keterlibatan itu tidak hanya dilakukan ketika seseorang datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan suara dalam pemilu. Menyampaikan aspirasi, mengikuti organisasi, mengawasi jalannya pemilu, menyampaikan kritik terhadap kebijakan, hingga terlibat dalam pembahasan persoalan publik juga dapat menjadi bagian dari partisipasi politik.
Karena itu, memahami partisipasi politik penting bagi setiap warga negara. Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memerintah, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses yang memengaruhi kehidupan mereka.

Apa Itu Partisipasi Politik?
Secara sederhana, partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam kehidupan politik dan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Partisipasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui berbagai saluran yang tersedia dalam sistem demokrasi.
Dalam literatur ilmu politik, partisipasi politik umumnya dipahami sebagai kegiatan warga negara yang dilakukan secara sukarela untuk ikut memengaruhi proses politik atau keputusan pemerintah. Bentuknya dapat beragam, mulai dari aktivitas elektoral hingga kegiatan organisasi, penyampaian aspirasi, dan bentuk keterlibatan politik lainnya.
Dengan pengertian tersebut, partisipasi politik tidak selalu berarti menjadi anggota partai politik atau menjadi calon dalam pemilu. Seorang warga yang memberikan suara dalam pemilu sedang berpartisipasi secara politik. Begitu pula masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, mengikuti forum publik, mengawasi proses pemilu, atau menyampaikan kritik terhadap suatu kebijakan.
Mengapa Partisipasi Politik Penting dalam Demokrasi?
Demokrasi menempatkan rakyat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Dalam konteks Indonesia, pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Pemilu juga diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat memiliki posisi penting dalam proses demokrasi.
Partisipasi memungkinkan warga negara untuk menggunakan hak politiknya sekaligus menyampaikan kepentingan dan aspirasinya melalui saluran-saluran yang tersedia.
Namun, demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara.
Setelah pemilu selesai, masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, misalnya dengan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan terlibat dalam berbagai persoalan publik.
Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
Partisipasi politik dapat muncul dalam berbagai bentuk. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menggunakan hak pilih dalam pemilu
Salah satu bentuk partisipasi politik yang paling dikenal adalah menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Melalui pemilu, warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menentukan pilihan politiknya sesuai dengan kehendaknya.
Memilih bukan sekadar mencoblos surat suara. Di dalam prosesnya, pemilih juga perlu memperoleh informasi yang cukup agar dapat menggunakan hak pilih secara sadar dan bertanggung jawab.
2. Menyampaikan aspirasi
Warga negara dapat menyampaikan aspirasi mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat kepada pemerintah maupun lembaga perwakilan.
Aspirasi dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, lingkungan, pelayanan publik, ekonomi, hingga kebijakan pemerintah.
Penyampaian aspirasi merupakan salah satu cara masyarakat menyuarakan kepentingannya dalam proses demokrasi.
3. Mengikuti organisasi

Partisipasi politik juga dapat dilakukan melalui organisasi.
Masyarakat dapat bergabung dalam berbagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan tertentu. Melalui organisasi, seseorang dapat berdiskusi, menyusun gagasan, menyampaikan aspirasi, dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Organisasi juga dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk belajar mengenai proses pengambilan keputusan dan kehidupan demokratis.
4. Mengawasi proses pemilu
Masyarakat bukan hanya pemilih dalam pemilu, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pengawasan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat antara lain dapat berupa sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga mendorong pengawasan partisipatif agar masyarakat ikut mengawal proses pemilu. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat dalam menjaga proses pemilu agar berlangsung sesuai dengan ketentuan.
5. Menyampaikan kritik dan pendapat
Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kritik dapat menjadi bagian dari partisipasi politik apabila disampaikan melalui cara yang bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang dapat muncul dalam kehidupan demokrasi. Yang penting adalah bagaimana perbedaan tersebut disampaikan dan dibahas melalui ruang yang tersedia.
6. Mengikuti diskusi mengenai persoalan publik
Tidak semua partisipasi politik harus berbentuk kegiatan formal. Membaca informasi mengenai kebijakan publik, mengikuti diskusi, menghadiri forum warga, berdialog mengenai persoalan masyarakat, atau ikut membahas suatu kebijakan juga dapat menjadi bagian dari keterlibatan warga dalam kehidupan politik.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, masyarakat dapat memahami persoalan publik dan membentuk pandangan berdasarkan informasi yang diperoleh.
Apakah Partisipasi Politik Hanya Dilakukan Saat Pemilu?
Tidak.
Pemilu memang merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang penting, tetapi partisipasi politik memiliki cakupan yang lebih luas.
Bayangkan seorang warga yang memberikan suara pada hari pemilu. Setelah pemilu selesai, ia tetap mengikuti kebijakan pemerintah, menghadiri pertemuan warga, menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan publik, serta ikut mengawasi proses pembangunan di lingkungannya.
Keterlibatan seperti itu menunjukkan bahwa partisipasi politik dapat berlangsung sebelum, selama, maupun setelah pemilu.
Karena itu, ukuran partisipasi politik tidak semata-mata dilihat dari tingkat kehadiran pemilih di TPS.
