
Dalam persidangan pembuktian Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 30 September 2026, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan tiga Ahli yang diajukan Pemohon, yakni Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti. Ketiga ahli memberikan perspektif yang berbeda, tetapi saling berkelindan, terutama mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, prinsip pemilu yang jujur dan adil, diskualifikasi elektoral, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta konsep electoral justice dan implied power Mahkamah Konstitusi.
1. Pendapat Ahli Titi Anggraini: Persyaratan Pendidikan, Transparansi Regulasi, dan Keadilan Elektoral
Titi Anggraini memulai keterangannya dengan membandingkan pengaturan persyaratan pendidikan dalam berbagai regulasi pencalonan. Menurutnya, terdapat persyaratan pendidikan yang sama, tetapi mekanisme pembuktian yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat untuk calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 169 huruf r dan menurut keterangannya memiliki rumusan yang sama dengan persyaratan pendidikan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Titi, persoalan muncul bukan pada kualifikasi pendidikan minimumnya, melainkan pada mekanisme pembuktiannya. Ia menunjuk Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu dan Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan. Namun, menurut keterangannya, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menghadirkan pengecualian bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Titi kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan pengaturan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilkada. Menurutnya, regulasi-regulasi tersebut mengenal mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri, tetapi tidak menggunakan konstruksi pengecualian yang sama sebagaimana Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dari perbandingan tersebut, Titi berpendapat bahwa tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga keadaan yang berbeda. Karena itu, menurutnya, pengecualian terhadap bukti tertentu tidak dengan sendirinya menghapus kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan undang-undang. Ia juga menekankan bahwa legalisasi bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan memiliki fungsi yang berbeda.
Transparansi dalam pembentukan PKPU
Pokok kedua keterangan Titi berkaitan dengan transparansi penyelenggara pemilu dan proses pembentukan peraturan KPU. Ia mengaitkan prinsip transparansi dengan prinsip penyelenggaraan pemilu dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, proses pembentukan regulasi yang menyangkut hak peserta pemilu, hak pemilih, dan fungsi pengawasan harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat ditelusuri.
Titi kemudian menguraikan penelusurannya terhadap proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan keterangan yang ia sampaikan, terdapat perbedaan antara materi yang terlihat dalam proses uji publik dan konsultasi dengan substansi Pasal 18 ayat (3) yang kemudian terdapat dalam PKPU tersebut.
Ia menyatakan bahwa dalam proses uji publik maupun konsultasi yang ditelusurinya, materi pengecualian tersebut tidak tampak sebagai materi yang dibahas secara terbuka. Karena itu, menurut Titi, hal yang penting untuk diperiksa adalah bagaimana norma tersebut muncul, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pembahasannya, serta apakah terdapat jejak pembahasan yang dapat ditelusuri.
Dalam keterangannya, Titi juga menggunakan konsep electoral malpractice, termasuk gagasan tentang manipulasi aturan. Menurut kerangka yang ia sampaikan, manipulasi aturan dapat terjadi melalui perubahan atau penggunaan aturan yang memengaruhi persyaratan pencalonan sebelum hari pemungutan suara.
Karena itu, menurut Titi, persoalan yang perlu diuji bukan hanya keberadaan sebuah surat atau dokumen, tetapi juga proses pembentukan norma dan proses verifikasi kebenaran dokumen.
Hak pemilih dan pemilu yang konstitusional
Titi selanjutnya menghubungkan persoalan persyaratan calon dengan hak pemilih. Menurut keterangannya, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menempatkan kedaulatan rakyat dan negara hukum dalam satu konstruksi. Dalam konteks tersebut, pemilu tidak hanya dipandang sebagai proses memperoleh suara, tetapi juga harus berlangsung berdasarkan prinsip hukum dan konstitusi.
Ia kemudian menyampaikan pandangan bahwa apabila terdapat persoalan yang menyangkut persyaratan calon, penyelesaiannya tetap berada dalam ranah elektoral, bukan semata-mata diserahkan kepada proses politik setelah pemilu selesai.
Titi menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil, menurut pendekatan yang ia gunakan, merupakan persoalan fundamental karena berkaitan dengan hak rakyat untuk memilih dan hak calon untuk dipilih berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Batas prosedur dan keadilan substantif
Dalam menjawab pertanyaan mengenai tenggang waktu PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Titi mengakui pentingnya kerangka waktu dalam pemilu karena adanya kebutuhan menjaga transisi dan sirkulasi kekuasaan.
Namun, menurutnya, hukum acara bekerja berdasarkan asumsi bahwa seluruh sistem berjalan secara normal: regulasi benar, penyelenggara patuh, pengawas bekerja sebagaimana mestinya, dan seluruh peserta mengikuti aturan.
Menurut Titi, dalam keadaan luar biasa ketika terdapat persoalan yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme normal, Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tetap harus hadir untuk memastikan keadilan elektoral. Ia juga berpendapat bahwa penegakan hak konstitusional dalam proses elektoral tidak semestinya bergantung pada proses politik, sebab proses politik dapat menghasilkan situasi yang tidak menjamin pemulihan hak secara objektif.
Dalam konteks tersebut, Titi menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menurutnya memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, sekaligus penafsir akhir konstitusi.
2. Pendapat Ahli Yance Arizona: Diskualifikasi Elektoral dan Perbedaan dengan Impeachment
Berbeda dengan Titi yang banyak menyoroti pembentukan regulasi dan electoral justice, Yance Arizona memusatkan keterangannya pada konsep diskualifikasi elektoral dan perbedaannya dengan impeachment.
Menurut Yance, diskualifikasi merupakan mekanisme untuk mencabut atau menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti, melanjutkan, atau memperoleh hasil dari suatu proses karena tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia membedakan diskualifikasi elektoral dari impeachment. Menurut kerangka yang disampaikannya, impeachment berkaitan dengan pelanggaran terhadap impeachment clauses dalam konstitusi, sedangkan diskualifikasi elektoral berkaitan dengan persoalan yang terjadi dalam proses pencalonan atau integritas pemilu. Yance mengaitkan diskualifikasi elektoral dengan Pasal 24C UUD 1945 mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilu, serta Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengenai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Persyaratan pencalonan bukan persoalan impeachment
Menurut Yance, Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak serta-merta menjadi mekanisme untuk menyelesaikan persoalan mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal.
Ia membedakan antara keadaan ketika seseorang pada awalnya memenuhi syarat tetapi kemudian tidak lagi memenuhi syarat dengan keadaan ketika sejak proses pencalonan terdapat persoalan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan.
Menurut Yance, apabila persoalan yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan, maka persoalan tersebut tetap berada dalam rezim elektoral, bukan otomatis berubah menjadi rezim impeachment hanya karena pasangan calon telah dilantik.
Pelantikan bukan batas otomatis antara dua rezim
Yance kemudian menjawab persoalan apakah pelantikan menjadi batas pemisah antara rezim diskualifikasi elektoral dan impeachment. Menurut keterangannya, tidak terdapat ketentuan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setelah pelantikan seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment.
Ia menyampaikan tiga alasan utama.
Pertama, tidak ada ketentuan konstitusi yang menjadikan pelantikan sebagai batas otomatis perubahan rezim.
Kedua, impeachment hanya dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang termasuk dalam impeachment clauses.
Ketiga, Pasal 22E ayat (1) mengenai asas pemilu yang jujur dan adil tetap merupakan prinsip konstitusional yang dapat menjadi ukuran dalam menilai persoalan pemilu.
Karena itu, menurut Yance, persoalan pencalonan yang tidak memenuhi syarat dapat tetap ditempatkan sebagai persoalan elektoral meskipun proses pemilu telah berlanjut sampai tahap pelantikan.
Pasal 18 ayat (3) PKPU dan prinsip jujur serta adil
Ketika ditanya mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Yance menyatakan bahwa apabila dapat dibuktikan adanya tindakan yang tidak jujur atau tidak adil yang berkaitan dengan proses pencalonan, maka hal tersebut menurut pandangannya dapat berkaitan dengan diskualifikasi elektoral.
Ia menekankan bahwa prinsip jujur dan adil tidak hanya mengikat penyelenggara pemilu, tetapi juga berkaitan dengan calon. Yance merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebagai contoh bahwa persoalan mengenai informasi yang tidak benar atau penyamaran keadaan tertentu dapat berimplikasi terhadap status calon.
Dalam pandangannya, apabila terdapat kesengajaan untuk menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam proses pemilu, hal tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka prinsip kejujuran pemilu.
Kemungkinan penggunaan kewenangan implisit Mahkamah
Yance juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan berkembangnya yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, konstitusi merupakan norma yang hidup dan dapat digunakan untuk merespons perkembangan praktik ketatanegaraan. Ia menghubungkan hal tersebut dengan prinsip the guardian of the constitution serta kebutuhan memastikan pemilu berlangsung secara jujur dan adil.
Namun, ketika ditanya mengenai hukum yang harus digunakan oleh Mahkamah, Yance menegaskan bahwa dasar utama putusan tetap Konstitusi Indonesia, sedangkan praktik negara lain dapat digunakan sebagai referensi perbandingan.
Ia memberikan contoh perkara di Pakistan sebagai ilustrasi bahwa suatu persoalan dapat dipandang sebagai diskualifikasi elektoral dan bukan impeachment. Menurut keterangannya, contoh tersebut tidak dimaksudkan sebagai hukum yang langsung diterapkan di Indonesia, melainkan sebagai perbandingan.
3. Pendapat Ahli Bivitri Susanti: Constitutional Questions, Implied Power, dan Electoral Justice
Bivitri Susanti menyampaikan keterangan dengan pendekatan yang lebih konseptual mengenai constitutional questions, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedaulatan rakyat, serta electoral justice.
Menurut Bivitri, terdapat dua pertanyaan konstitusional utama yang perlu dijawab dalam perkara ini.
Pertama, apakah perkara tersebut masuk ke dalam kategori Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai impeachment.
Kedua, apakah Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Menurutnya, kedua pertanyaan tersebut sebenarnya berkaitan dengan persoalan yang lebih mendasar, yaitu hak konstitusional dan kedaulatan rakyat.
Pembedaan antara pencalonan dan impeachment
Bivitri membangun argumentasi dengan membedakan dua situasi.
Situasi pertama adalah persoalan ketika Presiden atau Wakil Presiden telah memegang jabatan dan kemudian terjadi keadaan yang menyebabkan yang bersangkutan “tidak lagi memenuhi syarat”.
Situasi kedua adalah persoalan ketika sejak masih berstatus sebagai kandidat ternyata terdapat persoalan mengenai persyaratan pencalonan.
Menurut Bivitri, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A harus dibaca dalam konteks perubahan keadaan setelah seseorang memegang jabatan. Sementara persoalan dalam perkara yang ia bahas menurut keterangannya berkaitan dengan fakta yang dipersoalkan sejak yang bersangkutan masih menjadi kandidat.
Dengan konstruksi tersebut, Bivitri membedakan persoalan ketidakabsahan atau cacat dalam proses pencalonan dari persoalan yang menjadi dasar impeachment setelah seseorang memegang jabatan.
Implied power Mahkamah Konstitusi
Persoalan kedua yang dikembangkan Bivitri adalah mengenai implied power atau kewenangan implisit Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bivitri, kewenangan Mahkamah tidak hanya dilihat dari kewenangan yang secara eksplisit tertulis, tetapi juga dari kewenangan yang secara implisit diperlukan untuk menjalankan fungsi konstitusional Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
Ia menghubungkan konsep tersebut dengan fungsi Mahkamah sebagai guardian of the constitution dan kebutuhan menjaga konstitusionalitas pemilu.
Dalam kerangka yang ia tawarkan, negara hukum membutuhkan keadilan substantif, sementara konstitusionalitas pemilu harus berhubungan dengan kedaulatan rakyat dan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Electoral justice sebagai jalan koreksi
Bivitri kemudian memperkenalkan konsep electoral justice.
Menurut keterangannya, electoral justice menghendaki agar seluruh tindakan, prosedur, dan keputusan dalam proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem tersebut harus tersedia mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Koreksi tersebut menurut kerangka yang ia sampaikan dapat berupa pembatalan, perubahan, maupun bentuk pemulihan lainnya sesuai dengan forum hukum yang tersedia.
Karena itu, menurut Bivitri, persoalan penting dalam perkara tersebut adalah apakah terdapat forum hukum yang dapat memberikan penyelesaian terhadap persoalan konstitusional yang dipersoalkan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tidak semestinya berhenti hanya karena terdapat kendala prosedural apabila terdapat persoalan substantif yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas pemilu.
Kejujuran calon dan tanggung jawab konstitusional
Ketika ditanya mengenai kemungkinan seorang kandidat mengetahui bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap mencalonkan diri, Bivitri mengaitkannya dengan prinsip kejujuran. Ia merujuk pada kerangka hukum mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif yang ia sampaikan, prinsip kejujuran tidak hanya relevan bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi orang yang mengikuti proses pencalonan.
Bivitri kemudian kembali menghubungkan persoalan tersebut dengan implied powers Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketika tidak tersedia penyelesaian yang memadai terhadap persoalan konstitusional tertentu, konsep kewenangan implisit menjadi relevan untuk dipertimbangkan.
Pasal 18 ayat (3) dan persoalan rasionalitas norma
Terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Bivitri mempertanyakan rasionalitas dari ketentuan yang sangat spesifik tersebut.
Menurutnya, dalam proses pembentukan suatu peraturan perlu diperhatikan siapa yang memperoleh manfaat dari suatu perubahan norma, bagaimana proses perubahan tersebut dilakukan, dan apakah terdapat mekanisme partisipasi publik yang memungkinkan norma tersebut diuji atau dipersoalkan.
Namun, pandangan tersebut disampaikan Bivitri sebagai argumentasi ahli mengenai tata negara dan pembentukan hukum, bukan sebagai penetapan bahwa suatu pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Persinggungan Tiga Pendapat Ahli
Jika ketiga keterangan tersebut dibaca secara keseluruhan, terdapat beberapa titik temu argumentasi.
Pertama, mengenai persyaratan calon.
Titi menekankan perbedaan antara kualifikasi pendidikan dengan cara pembuktiannya. Yance menempatkan persyaratan pencalonan dalam kerangka diskualifikasi elektoral. Sementara Bivitri menempatkannya dalam kerangka persoalan konstitusional yang muncul ketika persyaratan calon dipersoalkan setelah proses pemilu berlangsung.
Kedua, mengenai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Ketiga ahli sama-sama menghubungkan persoalan yang dibahas dengan prinsip jujur dan adil dalam pemilu. Titi menghubungkannya dengan hak pemilih dan electoral justice, Yance dengan dasar diskualifikasi elektoral, sedangkan Bivitri menghubungkannya dengan kedaulatan rakyat dan keadilan substantif.
Ketiga, mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Titi menyoroti proses pembentukan dan perbedaan pengaturan dengan regulasi pencalonan lainnya. Yance menyoroti kemungkinan implikasinya terhadap prinsip jujur dan adil serta diskualifikasi elektoral. Bivitri mempertanyakan rasionalitas norma tersebut dan menghubungkannya dengan prinsip pembentukan hukum yang transparan serta constitutional justice.
Keempat, mengenai hubungan PHPU dengan impeachment.
Yance dan Bivitri sama-sama membedakan persoalan syarat pencalonan dengan mekanisme impeachment. Keduanya memandang bahwa persoalan yang terjadi pada saat seseorang masih berstatus calon tidak otomatis berubah menjadi persoalan impeachment hanya karena yang bersangkutan kemudian telah dilantik.
Kelima, mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Titi menekankan fungsi Mahkamah dalam menjaga keadilan elektoral dan hak konstitusional. Yance menghubungkannya dengan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan prinsip jujur-adil. Bivitri mengembangkan konsep implied power sebagai kewenangan yang menurutnya diperlukan untuk menjaga konstitusionalitas pemilu dan mencegah tidak tersedianya forum penyelesaian terhadap persoalan konstitusional.
Dengan demikian, tiga Ahli Pemohon membangun argumentasi dari tiga jalur yang berbeda tetapi saling berhubungan: Titi Anggraini terutama melalui aspek regulasi, transparansi, dan electoral justice; Yance Arizona melalui konsep diskualifikasi elektoral dan pembedaan dengan impeachment; sedangkan Bivitri Susanti melalui constitutional questions, implied power, kedaulatan rakyat, dan keadilan substantif.





