Beranda / Pemilu / Pemilu Nasional / Pilpres Tanpa Presidential Threshold: Memperluas Pilihan Rakyat dan Menata Ulang Demokrasi Indonesia

Pilpres Tanpa Presidential Threshold: Memperluas Pilihan Rakyat dan Menata Ulang Demokrasi Indonesia

Apa yang terjadi ketika pencalonan Presiden tidak lagi ditentukan oleh ambang batas kursi DPR atau perolehan suara pemilu sebelumnya?

Pertanyaan ini menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 2 Januari 2025, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. MK juga menyoroti persoalan hak politik, kedaulatan rakyat, dan terbatasnya alternatif pasangan calon yang dapat ditawarkan kepada pemilih.

Putusan tersebut membuka babak baru dalam perancangan sistem pencalonan Presiden di Indonesia. Namun, penghapusan presidential threshold bukan berarti seluruh aturan pencalonan menjadi tidak diperlukan. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tetap menjadi pihak yang mengusulkan pasangan calon sebagaimana diatur dalam konstitusi. Persyaratan pencalonan lainnya tetap harus diatur sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Apa arti Pilpres tanpa presidential threshold?

Selama ini, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, pengusulan pasangan calon tidak lagi dapat didasarkan pada ambang batas persentase tersebut.

Konsekuensinya, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon, sendiri atau bersama partai lain, tanpa persyaratan ambang batas persentase kursi DPR maupun suara nasional dari pemilu sebelumnya. Dalam praktiknya, partai tetap perlu menentukan calon, membangun dukungan, dan memenuhi ketentuan pencalonan yang sah. Perbedaannya terletak pada dasar akses pencalonan: kesempatan tersebut tidak lagi bergantung pada pencapaian persentase tertentu dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dengan demikian, perubahan ini bukan semata-mata penghapusan sebuah angka. Perubahan ini menyangkut hubungan antara hak partai politik, pilihan pemilih, dan desain kelembagaan pemilihan Presiden.

2. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Bagi masyarakat, Pilpres tanpa presidential threshold berpotensi memperluas pilihan pasangan calon yang tersedia. Pemilih tidak hanya melihat kandidat yang muncul dari koalisi partai-partai dengan perolehan kursi besar pada pemilu sebelumnya.

Partai dengan dukungan lebih kecil juga memiliki ruang untuk menawarkan calon dan gagasan kepemimpinan nasional. Persaingan program, rekam jejak, visi pemerintahan, dan kapasitas calon dapat menjadi bagian penting dalam membangun dukungan masyarakat.

Namun, bertambahnya pilihan tidak otomatis menjamin pemilih memperoleh informasi yang lebih baik. Jika jumlah kandidat bertambah, masyarakat membutuhkan informasi yang memadai untuk membandingkan program, menilai rekam jejak, dan mengenali informasi yang menyesatkan.

Karena itu, keterbukaan pencalonan perlu disertai pendidikan politik, transparansi pendanaan kampanye, penegakan aturan pemilu, serta akses informasi yang setara bagi masyarakat.

3. Apa dampaknya bagi partai politik?

Bagi partai politik, penghapusan presidential threshold mengubah insentif dalam membangun pencalonan. Partai peserta pemilu tidak lagi harus mengandalkan perolehan kursi atau suara pemilu sebelumnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan Presiden. Partai dapat lebih leluasa mengembangkan kader, menawarkan program, dan mengajukan kandidat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kesempatan pencalonan juga membawa tanggung jawab. Partai perlu menunjukkan bahwa calon yang diusung memiliki kapasitas, integritas, dan program yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi politik tetap mungkin terbentuk, tetapi pembentukannya tidak lagi harus didorong oleh kewajiban memenuhi persentase presidential threshold. Koalisi dapat didasarkan pada kesamaan visi, program, strategi politik, maupun pertimbangan elektoral. engan demikian, partai politik ditantang untuk menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara lebih substantif, bukan sekadar menjadi kendaraan pencalonan.

4. Bagaimana pengaruhnya terhadap DPR dan Presiden terpilih?

Pilpres tanpa presidential threshold juga membawa konsekuensi bagi hubungan antara Presiden dan DPR. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan DPR memiliki mandat tersendiri melalui pemilu legislatif. Keduanya mempunyai legitimasi konstitusional yang berbeda.

Tanpa ambang batas pencalonan, konfigurasi partai pengusung Presiden tidak harus mencerminkan besarnya dukungan di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya. Pasangan calon dapat diajukan tanpa memenuhi persentase kursi atau suara tertentu. Akibatnya, dukungan Presiden di DPR perlu dibangun melalui proses politik setelah pemilu, baik melalui kesepakatan program, koalisi pemerintahan, maupun komunikasi antarlembaga.

Hal ini tidak otomatis membuat pemerintahan menjadi lemah. Sebaliknya, hal itu juga tidak otomatis menjamin pemerintahan lebih efektif. Efektivitas akan bergantung pada kemampuan membangun dukungan legislatif, kualitas komunikasi politik, disiplin koalisi, dan kesesuaian agenda kebijakan.

Penting untuk membedakan koalisi pencalonan dengan koalisi pemerintahan. Dukungan yang terbentuk sebelum pemilu belum tentu bertahan dengan komposisi yang sama setelah Presiden terpilih.

5. Apakah jumlah pasangan calon akan bertambah?

Penghapusan presidential threshold membuka kemungkinan lebih banyak partai atau gabungan partai mengusulkan pasangan calon. Namun, hal itu tidak berarti jumlah pasangan calon pasti bertambah dalam setiap pemilu.

Keputusan partai untuk mengajukan calon tetap dipengaruhi oleh kader yang tersedia, strategi politik, kemampuan organisasi, pembiayaan kampanye, peluang memperoleh dukungan, serta aturan pencalonan lain yang berlaku. Jumlah calon juga perlu dibedakan dari jumlah calon yang kompetitif. Banyaknya nama pada surat suara tidak dengan sendirinya menjamin persaingan yang substantif. Sebaliknya, jumlah calon yang lebih sedikit juga tidak otomatis menunjukkan bahwa pilihan rakyat telah dibatasi.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah proses pencalonan berlangsung secara adil, terbuka, dan sesuai konstitusi, serta apakah masyarakat memperoleh kesempatan bermakna untuk menilai alternatif kepemimpinan.

Dalam sistem Indonesia, ketentuan kemenangan Pilpres tetap berlaku. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara nasional dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, Pasal 6A ayat (4) mengatur pemilihan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua.

Artinya, penghapusan ambang batas pencalonan tidak menghapus persyaratan untuk memenangkan Pilpres.

6. Apa yang bisa dipelajari dari negara lain?

Pengalaman internasional memperlihatkan bahwa negara dengan sistem presidensial dapat mengatur pencalonan tanpa menggunakan persentase kursi parlemen atau suara pemilu sebelumnya sebagai presidential threshold. Akan tetapi, masing-masing negara tetap memiliki aturan nominasi dan akses surat suara yang berbeda.

Di Amerika Serikat, pencalonan Presiden melibatkan proses nominasi partai, termasuk pemilihan pendahuluan, konvensi, dan persyaratan akses surat suara yang berbeda antarnegara bagian. Kandidat dari partai kecil atau independen dapat menghadapi persyaratan administratif tersendiri.

Pelajarannya, tidak adanya ambang batas kursi parlemen bukan berarti pencalonan berlangsung tanpa aturan. Mekanisme nominasi partai dan akses surat suara tetap berperan dalam menentukan kandidat yang dapat mengikuti pemilu.

Di Brasil, pemilihan Presiden menggunakan mekanisme dua putaran. Jika tidak ada calon yang memperoleh mayoritas absolut pada putaran pertama, dua calon teratas maju ke putaran kedua.

Pelajarannya, sistem pemilihan dapat menggunakan mekanisme kemenangan untuk menentukan Presiden, tanpa harus menyaring pencalonan melalui ambang batas kursi parlemen seperti model Indonesia sebelumnya.

Namun, perbandingan ini harus dilakukan secara hati-hati. Struktur partai, konstitusi, aturan pencalonan, sistem pemilu legislatif, dan hubungan antara eksekutif serta legislatif di setiap negara berbeda. Pengalaman negara lain tidak dapat langsung disalin tanpa mempertimbangkan konteks Indonesia.

7. Pandangan Mahkamah Konstitusi dan tantangan pembentuk undang-undang

Dalam pembacaan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa persoalan presidential threshold tidak hanya berkaitan dengan besar kecilnya persentase. Mahkamah memandang rezim ambang batas pencalonan berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Putusan tersebut menempatkan pembentuk undang-undang pada tahap penting untuk merancang mekanisme pencalonan yang sesuai konstitusi. Pengaturan selanjutnya perlu menjamin hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa ambang batas persentase, sekaligus menjaga kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang tertib.

Tantangannya bukan menghidupkan kembali ambang batas dalam bentuk angka baru, melainkan memastikan aturan pencalonan dapat dilaksanakan secara jelas, adil, transparan, dan konsisten dengan putusan MK.

Pembentuk undang-undang juga perlu memperhatikan partisipasi publik yang bermakna, termasuk keterlibatan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, agar penyusunan aturan tidak hanya mencerminkan kepentingan partai yang sedang berada di parlemen.

Penutup: menguji kualitas demokrasi melalui keterbukaan pencalonan

Pilpres tanpa presidential threshold mengubah dasar pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Partai politik peserta pemilu tidak lagi harus memenuhi ambang batas persentase kursi DPR atau suara nasional dari pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon. Perubahan tersebut membuka kesempatan bagi partai untuk menawarkan alternatif kepemimpinan, sementara masyarakat berpeluang menilai lebih banyak pilihan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keterbukaan pencalonan bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Pendidikan politik, transparansi pembiayaan, kualitas kandidat, integritas penyelenggara, penegakan hukum, serta hubungan Presiden dan DPR tetap menentukan bagaimana sistem bekerja.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi berapa persen ambang batas yang diperlukan, melainkan bagaimana merancang pemilu tanpa presidential threshold yang tetap konstitusional, tertib, kompetitif, dan mampu menjaga hak politik rakyat. Demokrasi tidak hanya diuji pada saat rakyat memberikan suara. Demokrasi juga diuji sejak proses menentukan siapa saja yang memperoleh kesempatan untuk meminta suara rakyat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *