Beranda / Pemilu / Pemilu Nasional / MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, tetapi Temukan Keadaan Khusus soal Syarat Pendidikan Gibran

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, tetapi Temukan Keadaan Khusus soal Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, di balik amar tersebut terdapat pertimbangan penting mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026 ini memperlihatkan konstruksi hukum yang menarik. Mahkamah tidak berhenti pada persoalan formal mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara dan kapan perkara diajukan. MK justru terlebih dahulu memeriksa keadaan khusus yang didalilkan Pemohon, khususnya mengenai keterpenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan demikian, penting membedakan antara apa yang ditemukan Mahkamah dalam pertimbangan hukum dan apa yang akhirnya diputus dalam amar putusan.

Permohonan Pemohon: Menguji Kembali Keabsahan Pencalonan Gibran

Perkara ini diajukan oleh 12 Pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara. Pokok persoalan yang dibawa ke MK bukan mengenai kesalahan penghitungan suara Pilpres 2024. Para Pemohon justru mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para Pemohon berargumentasi bahwa persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif. Mereka mendalilkan adanya cacat yang disebut terstruktur, sistematis, dan terencana, termasuk berkaitan dengan penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Argumentasi utama Pemohon adalah bahwa syarat pencalonan merupakan condition precedent, yakni syarat yang harus telah dipenuhi sejak seseorang ditetapkan sebagai calon. Menurut Pemohon, pelantikan tidak dapat menghapus cacat yang sejak awal melekat pada pencalonan. Karena itu, Pemohon membedakan antara disqualification atau pembatalan karena sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan dengan removal from office atau pemberhentian dari jabatan melalui mekanisme pemakzulan. Menurut Pemohon, persoalan Gibran seharusnya masuk kategori pertama.

Atas dasar argumentasi tersebut, Pemohon meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan sebagai syarat wajib, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, bahkan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Mengapa MK Tidak Langsung Menolak Perkara?

Di sinilah salah satu bagian paling menarik dari putusan tersebut. Termohon dan Pihak Terkait mengajukan keberatan mengenai kewenangan MK, tenggang waktu, serta kedudukan hukum Pemohon. Secara normal, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mempunyai batas waktu yang sangat ketat. Selain itu, berdasarkan UU MK dan PMK yang mengatur tata beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang mempunyai kedudukan sebagai Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, MK melihat adanya persoalan yang menurut Mahkamah berbeda dari perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya.

Para Pemohon mendalilkan adanya keadaan khusus mengenai keterpenuhan syarat calon Wakil Presiden Gibran, yang tidak dipersoalkan dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Karena keadaan khusus tersebut berkelindan dengan pokok permohonan, Mahkamah memilih untuk mempertimbangkan substansi keadaan khusus tersebut terlebih dahulu, sebelum memutus persoalan tenggang waktu dan kedudukan hukum Pemohon.

Langkah ini penting. Artinya, MK tidak sekadar mengatakan bahwa perkara diajukan terlambat lalu berhenti memeriksa perkara. Mahkamah terlebih dahulu ingin mengetahui apakah memang terdapat fakta khusus yang perlu mendapatkan penilaian hukum.

Temuan Penting MK: Bukti Pendidikan yang Dipersoalkan

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah kemudian memeriksa dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Salah satu persoalan yang diperiksa adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Mahkamah mencermati dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Dalam persidangan, ditemukan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Menurut Mahkamah, certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan.

Karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Temuan ini merupakan bagian yang sangat penting untuk dipahami.

Sebab, meskipun amar putusan akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum Mahkamah mencatat adanya fakta yang cukup serius mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan.

MK: Presumptio Iustae Causa Tidak Cukup Tanpa Kecermatan

Mahkamah juga menilai proses verifikasi yang dilakukan KPU.

KPU pada pokoknya berpendapat bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sehingga berlaku asas presumptio iustae causa—produk hukum dianggap sah sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Mahkamah mengakui bahwa asas tersebut dapat digunakan.

Namun, menurut MK, asas itu tidak berdiri sendiri.

Dalam konteks pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Pemeriksaan persyaratan calon, menurut Mahkamah, semestinya tidak berhenti pada verifikasi administratif, tetapi harus memberikan ruang bagi klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen yang digunakan.

Mahkamah bahkan menilai bahwa kondisi “keraguan” sebagaimana digunakan dalam mekanisme klarifikasi bersifat subjektif apabila tidak memiliki parameter yang objektif dan akuntabel. Karena itu, penyelenggara pemilu dituntut mengedepankan objektivitas untuk memastikan fairness dalam kontestasi pemilu.

Tetapi Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Di sinilah letak perbedaan antara temuan dalam pertimbangan hukum dengan amar putusan.

Mahkamah menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang diperiksa, terdapat keadaan khusus dan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, Mahkamah kemudian menghadapi persoalan lain: status Gibran pada saat perkara diputus sudah bukan lagi sebagai calon Wakil Presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Gibran telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut Mahkamah, pelantikan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan demikian, perkara yang diajukan pada 2026 secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, sekalipun Mahkamah menemukan keadaan khusus tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Mahkamah selanjutnya menyatakan bahwa fakta mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.

Tenggang Waktu: MK Mengakui Permohonan Sudah Lewat Batas

Setelah mempertimbangkan keadaan khusus tersebut, MK kemudian kembali kepada persoalan prosedural. Permohonan diajukan pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 adalah paling lambat 23 Maret 2024. Dengan demikian, secara faktual permohonan tersebut memang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, Mahkamah tidak menerima alasan Termohon bahwa perkara otomatis harus ditolak karena keterlambatan tersebut. MK menyatakan bahwa dalam perkara ini terdapat keadaan khusus yang telah dipertimbangkan sebelumnya. Dengan mendasarkan pada asas ius curia novit, Mahkamah menyatakan keberatan Termohon mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum.

Dengan kata lain, keterlambatan bukan alasan yang akhirnya menentukan putusan perkara ini.

Titik Penentu Justru Kedudukan Hukum Pemohon

Setelah tenggang waktu tidak dijadikan alasan untuk mengakhiri perkara, persoalan berikutnya adalah: siapa yang berhak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden?

Di sinilah posisi para Pemohon menjadi persoalan utama. Mahkamah menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sementara para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara.

Karena itu, Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap Pihak Terkait, karena Pihak Terkait juga bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.

Hubungan Antara Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan

Jika diringkas, konstruksi putusan MK dapat dibaca dalam empat tahap.

Pertama, Pemohon meminta MK menguji kembali keabsahan pencalonan Gibran dengan mendalilkan tidak terpenuhinya syarat pendidikan serta adanya dugaan manipulasi dalam proses pemenuhannya.

Kedua, MK menemukan bahwa perkara ini memang memiliki keadaan khusus yang berbeda dari sengketa Pilpres 2024 sebelumnya. Karena itu, MK terlebih dahulu memeriksa substansi keadaan khusus tersebut.

Ketiga, dalam pemeriksaan tersebut MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak kemudian diikuti dengan diskualifikasi Gibran karena statusnya telah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden dan rezim Pemilu 2024 telah berakhir.

Keempat, setelah itu MK menilai kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan mereka bukan pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Tetapi perkara tersebut juga tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan seluruh persoalan substansial yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar. Yang terjadi adalah MK menemukan keadaan khusus dalam substansi perkara, tetapi tidak dapat memberikan konsekuensi diskualifikasi melalui forum PHPU yang diajukan oleh para Pemohon tersebut.

Amar Putusan MK

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah kemudian sampai pada kesimpulan bahwa:

  1. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
  2. Eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum;
  3. Eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum beralasan menurut hukum;
  4. Para Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum.

Selanjutnya, dalam amar putusannya, Mahkamah:

Dalam Eksepsi:

  • mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;
  • menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Oktober 2026 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026 oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Bukan Sekadar Soal “Ditolak” atau “Diterima”

Putusan ini menarik karena istilah “tidak dapat diterima” tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai berarti seluruh dalil Pemohon mengenai substansi perkara telah dinyatakan salah oleh MK. Justru dalam pertimbangannya, Mahkamah sampai pada temuan penting mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan Gibran.

Namun, temuan tersebut tidak menghasilkan amar diskualifikasi karena terdapat persoalan mengenai status objek sengketa, berakhirnya tahapan Pemilu 2024, serta kedudukan hukum para Pemohon.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:

“MK tidak menemukan dasar untuk membenarkan dalil Pemohon”

dan

“MK menemukan keadaan khusus, tetapi tidak dapat memberikan konsekuensi hukum sebagaimana dimohonkan karena persoalan forum dan kedudukan hukum.”

Dalam perkara ini, yang terjadi adalah yang kedua.

Apa Makna Putusan Ini bagi Hukum Pemilu?

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberikan setidaknya satu pelajaran penting bagi hukum pemilu Indonesia: persoalan syarat calon dan mekanisme penyelesaiannya harus ditempatkan secara tepat dalam tahapan dan forum yang memiliki kewenangan.

Mahkamah menunjukkan bahwa keterlambatan pengajuan tidak selalu membuat persoalan langsung berhenti apabila terdapat keadaan khusus yang belum pernah diperiksa. Namun, pada saat yang sama, Mahkamah juga menegaskan batas penting bahwa PHPU Presiden dan Wakil Presiden mempunyai subjek hukum tertentu, dan setelah tahapan pemilu berakhir serta calon terpilih dilantik, konsekuensi hukumnya tidak dapat begitu saja ditarik kembali melalui mekanisme PHPU.

Dengan demikian, putusan ini tidak hanya berbicara mengenai Gibran atau dokumen pendidikannya. Putusan ini juga berbicara mengenai batas antara sengketa hasil pemilu, sengketa proses pemilu, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta mekanisme hukum terhadap persoalan syarat jabatan setelah seseorang dilantik. Dan mungkin di situlah arti penting putusan ini bagi perkembangan hukum pemilu Indonesia: Mahkamah menemukan persoalan, tetapi forum dan kedudukan hukum menentukan sejauh mana persoalan tersebut dapat diberi konsekuensi hukum.

Sumber utama: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *