
Membicarakan demokrasi kerap kali menjebak kita pada rutinitas definisi yang klise: “demokrasi berasal dari kata demos dan kratos,” “Indonesia adalah negara demokrasi,” atau adagium legendaris Abraham Lincoln: “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Formula kalimat-kalimat ini begitu sering diulang di ruang kelas dan forum publik hingga maknanya perlahan kehilangan daya kritis.
Pertanyaan mendasarnya justru kerap terlewat: mengapa konsep demokrasi lahir, dan sebetulnya demokrasi itu berurusan dengan apa?
Secara hakiki, diskursus demokrasi bermuara pada persoalan tentang tata kelola kekuasaan (power governance). Demokrasi bukanlah satu-satunya metode, melainkan satu di antara sekian metode untuk menjawab dua pertanyaan penting:
1. Siapa yang berhak memegang kekuasaan dan bagaimana ia ditunjuk?
2. Bagaimana kekuasaan itu dijalankan?
Aristoteles: Jumlah vs. Orientasi Moral
Jauh sebelum negara-bangsa modern terbentuk, Aristoteles dalam karyanya Politika telah menyusun tentang kekuasaan. Baginya, bentuk pemerintahan tidak hanya diukur dari kuantitas pemegang tampuk pimpinan, tetapi juga dari kualitas menjalankan kekuasaan—apakah demi kebaikan bersama (common good) atau demi kepentingan penguasa semata (self-interest).
| Jumlah Pemegang Kekuasaan | Bentuk Ideal (Kebaikan Umum) | Bentuk Menyimpang (Kepentingan Pribadi/Kelompok) |
| Satu Orang | Monarki (Dipimpin penguasa arif demi rakyat) | Tirani (Kekuasaan mutlak sewenang wenang) |
| Segelintir Orang | Aristokrasi (Dipimpin kaum terbaik dan bermoral) | Oligarki (Dikuasai kaum kaya/ pemilik modal) |
| Banyak Orang/ Rakyat | Politeia (Pemerintahan Konstitusional Warga Negara) | Demokrasi (Kala itu dipahami sebagai anarki mobokrasi) “Dalam terminologi klasik, Aristoteles menggunakan istilah Politeia untuk pemerintahan rakyat yang taat hukum demi kepentingan umum, sedangkan istilah “demokrasi” pada masa itu sempat dimaknai negatif sebagai tirani mayoritas (mob rule). Dalam era modern, makna positif Politeia itulah yang bertransformasi menjadi konsep demokrasi konstitusional.“ |
