Putusan MK tentang “Kewajiban 30% Daftar Calon Perempuan”

Pada tanggal 29 April 2026 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian Permohonan dari 4 (empat) orang Mahasiswa. Permohonan ini adalah terkait dengan pengujian konstitualisme Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 245.

Pasal 245 Undang-Undang Pemilu ini selengkapnya berbunyi:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”

Dalil Permohonan

Keempat Mahasiswa tersebu mendalilkan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat tidak adanya norma yang mengatur mekanisme sanksi yang tegas dan efektif terhadap partai politik atau penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Ketiadaan tersebut mengakibatkan lemahnya penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap tidak terpenuhinya prinsip keterwakilan perempuan secara optimal.

Para pemohon, baik sebagai warga negara yang memiliki hak pilih ataupun berkepentingan terhadap keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan, mengalami kerugian konstitusional berupa terlanggarnya hak atas perlakuan yang adil dan jaminan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya merujuk ulang subtansi dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD.

  1. keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertrasformasi dari norma yang bersifat pilihan menjadi norma yang mengarah imperatif. Yaitu, dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009. Bahkan diharuskan untuk menempatkan sekurangnya 1 (satu) orang calon perempuan dari setiap 3 (tiga) orang bakal calon dalam daftar calon anggota DPR/DPRD.
  2. Pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) termasuk dalam norma daftar calon anggota DPR/DPRD adalah konstitusional. Sebagai salah satu wujud affirmative action, norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  3. dalam hal norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak dipenuhi oleh partai politik peserta pemilihan umum, dalam memutus/mengadili, Mahkamah telah menyatakan bahwa apabila partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat minimal tersebut, KPU sesuai dengan tingkatan harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan dimaksud.

Amar Putusan

Pada amar putusan angka 2, Mahkamah konstitusi memutuskan:

Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Putusan MK ini telah termuat dalam Buku Kompilasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top