KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim), merilis penanganan tindak pidana pemilu Kamis (25/12/2029) kemarin.
Sedikitnya, tiga orang menjadi terdakwa yang ditangani oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Wakapolres Kutim, Kompol Triyanto didampingi ketua Bawaslu Kutim memaparkan modus operandi dan motif para terdakwa. Ada tiga orang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara menjadi terdakwa yakni SAL ia dijatuhi vonis 3 tahun 4 bulan, AMU 3 tahun 2 bulan, sementara SAK 3 tahun 4 bulan. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 185B JO 48 10/2016.