
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)
Liputan6.com, Jakarta Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan 17 sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.
Sebanyak 32 putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, kata Ihsan Maulana di Jakarta, Selasa (23/3/2021), merupakan perkara yang masuk ke tahap lanjutan atau pembuktian.
“Dari 32 perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai amar putusannya dikabulkan sebanyak 17 perkara, 10 perkara ditolak dan 5 perkara tidak diterima MK,” katanya.
BACA JUGA: Banyak Proses Cedera, Putusan Pilkada Ulang Naik 4 Kali Lipat
Berdasarkan ambang batas, kata Ihsan Maulana terdapat 23 perkara yang terpenuhi ambang batasnya, sebanyak 13 perkara dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sisanya 10 perkara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak beralasan menurut hukum,” kata Ihsan seperti dikutip Antara.
MK juga memberikan putusan bagi 9 perkara yang ambang batasnya tidak terpenuhi sesuai dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Sebanyak 3 perkara dikabulkan sebagian, 1 perkara dikabulkan seluruhnya, dan 5 perkara ditolak MK.
- Jelang PSU Pilkada Rohul, Perusahaan Dilaporkan ke Bawaslu
- Akademisi Usul Kewenangan Bawaslu Dimaksimalkan Pascakasus Pilkada Sabu Raijua
- 270 Plt Demi Pilkada 2024, AHY: 2 Tahun Mustahil Tak Teken Kebijakan Strategis
Jika dilihat dari jenis pilkadanya, kata Ihsan, MK memutuskan dikabulkan sebagian untuk 2 pilkada gubernur, 13 pilkada bupati dikabulkan sebagian, 1 pilkada bupati yang dikabulkan seluruhnya, 9 ditolak, dan 5 pilbub yang tidak dapat diterima.2 dari 3 halaman
Pemungutan Suara Ulang
Untuk pemilihan wali kota, lanjut dia, 1 pemilihan perkaranya dikabulkan sebagian dan 1 pilkada lagi ditolak oleh MK.
“Sebanyak 16 putusan di antaranya MK memutuskan pemungutan suara ulang, sedangkan 1 putusan MK memerintahkan untuk penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Liputan6.com/ Antara/ Rinaldo.
Artikel ini telah tayang dilaman Liputan6.com pada tanggal 24 Maret 2021 dengan judul “MK Kabulkan 17 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 10 Ditolak”.