
Mendagri Tito Karnavian. Dok Kemendagri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024,” kata Mendagri Tito.
Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, KPU Diminta Inovatif Siapkan Pemilu
Mendagri Tito menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan.
Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
- Jelang PSU Pilkada Rohul, Perusahaan Dilaporkan ke Bawaslu
- Akademisi Usul Kewenangan Bawaslu Dimaksimalkan Pascakasus Pilkada Sabu Raijua
- 270 Plt Demi Pilkada 2024, AHY: 2 Tahun Mustahil Tak Teken Kebijakan Strategis
“Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024,” tandasnya.
Mendagri menilai, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan Pilkada yang sukses.
Berkaca pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, Tito menyebut pelaksanaan Pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.
“Jika akan melaksanakan Pemilu di Tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola dan kemudian kerja sama, kerjasama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” jelas Mendagri.
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami/ Malvyandie Haryadi.
Artikel ini telah tayang dilaman Tribunnews.com pada tanggal 16 Maret 2021 dengan “judul Mendagri: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang”.