
Ilustrasi Pilkada. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya bakal mengkaji rencana Provinsi Aceh menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022.
Hal tersebut disampaikan Doli usai menerima DPR Aceh dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari UU Pemerintah Aceh (UUPA).
“Nanti akan pelajari kekhususan UU yang mengatur otonomi Aceh ini itu memang bisa sampai pada pelaksanaan teknis Pilkada atau tidak,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).
Doli menyatakan kajian ini perlu mengingatkan Pilkada di Indonesia secara keseluruhan baru akan terselenggara pada 2024.
“Selama tidak ada revisi (UU Pilkada), maka pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah, khususnya dalam hal ini Kemendagri,” ucap dia.
Doli menyampaikan terdapat beberapa alasan DPR Aceh berkukuh menggelar Pilkada di 2022 antara lain khawatir menimbulkan masalah baru.
Baca Juga
- Hari Ini DPRA ke Kemendagri Koordinasi soal Pilkada Aceh 2022
- DPRA: Pilkada Aceh Tetap Akan Digelar 2022
- PNA Bersikeras Pilkada Aceh Digelar 2022: Dasarnya UU Pemerintahan Aceh
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan masalah yang dimaksud.
“Mereka punya pengalaman di tahun 2012 ketika aspirasi mereka tidak dilaksanakan itu banyak menimbulkan masalah baru,” sebut dia.