Penyelenggaraan Pesta Demokrasi terbesar di Indonesia akan dilaksanakan di tahun 2024. Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu saat ini akan dilaksanakan berbeda dengan Pemilu Pemilu sebelumnya. Hal ini dikarenakan Pemilu di tahun 2024 dilaksanakan serentak antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presidena serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagaimana pada pemilu sebelumnya, penyelenggaraan Pemilu akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berbeda dengan negara lainnya, pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh masyarakat, hanya ada pengawasan internal yang dilakukan oleh suatu divisi atau bagian didalam tubuh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Masyarakat disini merupakan masyarakat perorangan atau masyarakat yang kemudian membentuk sebuah lembaga pemantau.
Di Indonesia sendiri Pemantau Pemilu diberikan ruang oleh Undang Undang Pemilu. BAB XVI Pasal 435 – Pasal 447 Undang Undang Pemilu mengatur tentang persyaratan, Tata Cara, Hak dan Kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemantau Pemilu. Bawaslu sendiri kemudian mengatur terkait dengan Pemantau Pemilu ini pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pematauan Pemilihan Umum.
Dalam pengaturannya Pemantau dibedakan menjadi 4 (empat) jenis yakni organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, Lembaga Pemantau Pemilihan dari Luar Negeri, Lembaga Pemilihan Luar Negeri dan Perwakilan Negara Sahabat di Indonesia. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan harus bersifat Independen, memiliki sumberdana yang jelas dan teregistrasi dan memperoleh ijin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Bawaslu telah membuka pendaftaran terhadap Pemantau Pemilu sejak 14 (empat belas) hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
Memasuki tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beberapa Pemantau telah mendaftarkan diri dan telah ditetapkan oleh Bawaslu. Berikut adalah Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu sampai dengan berita ini dimunculkan:
- Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
Berakta Notaris tahun 2017, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Febri Setiadi, Daerah Pemantauan di seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti tahapan tahapan Pemilu dengan jumlah alokasi anggota 25 orang.
- Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (DANTAU GPM Nasional)
Berakta Notaris tahun 2021, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Christian Nelson Pangkey, Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 275 orang
- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Raihan Ariatama Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 1000 orang
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Maman Silaban Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 1000 orang
- Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Fajar Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 500 orang
- Lembaga Studi Visi Nusantara (VINUS)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Daniel Zuchron Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 500 orang
- Netfid Indonesia
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Dahlia Umar Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 200 orang
- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Burhanudin Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 100 orang
- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Muhammad Abdullah Syukri Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 1000 orang
- Perludem
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Khaerunisa Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 100 orang
- Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Eviek Budianto Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 34 orang
- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh I Putu Yoga Saputra Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 265 orang
- Korps HMI-WATI Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KOHATI PB HMI)
Berakta notaris tahun 2000, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Umiroh Fauziah Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 1000 orang
- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Berakta notaris tahun 2022, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Jepri Edi Irawan Gultom Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 500 orang
- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Berakta notaris tidak tercantum, Lembaga Pemantau ini dipimpin oleh Mita Daerah pemantauan seluruh Republik Indonesia dengan menyoroti seluruh tahapan tahapan pemilu dengan alokasi anggota 25 orang
Informasi tersebut didapatkan dari laman Bawaslu http://pemantau.bawaslu.go.id/lembaga?page=1
Diharapkan para Pemantau tersebut dapat membantu masyarakat Indonesia untuk membantu para Pemilih dalam mengawasi Pemilihan Umum 2024 nanti.