Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Putusan terhadap upaya hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap Putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu pada 11 April 2023.
Dibacakan oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono, amar Putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permohonan banding pembanding/tergugat, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 maret 2023 tersebut. Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak memiliki kewenangan secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa Putusan tersebut tidak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang digelar. Hal ini dikarenakan proses verifikasi faktual yang dilakukan saat ini merupakan tindaklanjut dari Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA.