Viral adanya video dan foto pembagian amplop berwarna merah yang tertera logo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur telah dilakukan kajian oleh Bawaslu. Bawaslu telah memutuskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada hari Kamis 6 April 2024. Adapun alasan dari Bawaslu adalah belum dimulainya jadwal kampanye, dan pertistiwa tersebut atas dasar inisiatif personal dari Said Abdullah dan bukan merupakan keputusan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sehingga tidak dapat di kategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi Pasal 25 KPU No.33 tahun 2018. Pertimbangan lainnya ialah Said Abdullah saat ini bukan peserta pemilu karena tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan.
Berikut ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018:
- Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
- Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
- Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).