Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 53/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk dengan Terdakwa an. Nadiroh S.Pd (Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil II Partai Demokrat).
Dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 299 Undang undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 86 ayat (1) huruf h
“Setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan kampanye Pemilu,Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan”
Perbuatan tersebut dilakukan pada acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak, Terdakwa hadir dalam acara penerimaan beasiswa tersebut meskipun tidak diberikan undangan dan bukan merupakan wali murid penerima beasiswa. Terdakwa membawa 10 (sepuluh) alat peraga kampanye berupa surat suara pemilihan umum yang bergambar Partai Demokrat dan terdapat foto Terdakwa serta pada nomor urut 3 atas nama Terdakwa terdapat tanda untuk dicoblos dan terdakwa membagi bagian alat peraga kampanye kepada para wali murid yang hadir dalam acara tersebut. Semula Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan sehubungan dengan penerimaan beasis tersebut. Dalam sambutannya terdakwa menyampaikan visi, misi dan program serta mengajak untuk mendukung Terdakwa pada Pemilu Legislatif tahun 2014.
Dalam Putusannya Hakim memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “Pelaksana Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu berupa menggunakan tempat pendidikan”. Dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) bulan percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair kurungan 1 (satu) bulan.