Putusan Sengketa Pilkada, MK Miliki Waktu Maksimal 45 Hari
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 45 hari kerja dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak perkara diregistrasi pada 18 Januari 2021. “Berdasarkan ketentuan, Mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perselisihan hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi, artinya paling lama pada 24 Maret