635 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilkada
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri) Foto: ANTARA/ndrianto Eko Suwarso KASN mengatakan sebanyak 635 ASN dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas pilkada REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan 1.305 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan dan proses Pilkada 2020 hingga 19 Desember.